Ada Pengurangan Pokok dan Pembebasan Denda PBB-P2, Warga Tanjungpinang Ayo Manfaatkan

Foto: humas

TANJUNGPINANG (marwahkepri.com) – Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui BPPRD telah menerbitkan Peraturan Wali Kota Nomor 55 Tahun 2023 tentang Pemberian Pengurangan Pokok dan Pembebasan Denda Pajak PBB – P2 Tahun 2023 terhitung tanggal 1 September sampai dengan 30 November 2023.

Hal ini tentunya memberikan keringanan pajak kepada masyarakat kota Tanjungpinang untuk dapat menyelesaikan tunggakan pajak PBB P2 nya yang ditetapkan dari tahun 1995 sampai dengan tahun 2018.

Adapun Pengurangan Pokok PBB – P2 Tahun 1995 – 2012 sebesar 70 persen, Pengurangan Pokok Tahun 2013 – 2018 sebesar 50 persen serta memberikan pembebasan denda sampai dengan 2023.

Pj. Wali kota Tanjungpinang Hasan S,Sos menghimbau agar masyarakat dapat memanfaatkan program ini.

“Jangan dilewatkan bagi wajib pajak PBB – P2 yang bertempat tinggal ataupun yang memiliki lahan tanah dan bangunan di Kota Tanjungpinang serta terimakasih atas partisipasinya dalam membayar kewajiban perpajakan daerahnya,” tuturnya.

Kepala BPPRD Kota Tanjungpinang Said Alvie, SE berharap masyarakat dapat memanfaatkan kebijakan ini sampai dengan bulan November 2023.

Masyarakat dapat membayar pajak melalui QRIS BRK Syariah, Mobile Banking BRK dan BTN, Tokopedia, BukaLapak, serta melalui Mobile Keliling BRK dan BTN. MK-rah

Redaktur: Munawir Sani

-
mgid.com, 846953, DIRECT, d4c29acad76ce94f