Mucikari di Tanjungpinang Lakukan Prostitusi Anak, Korbannya Masih Pelajar

rhrh

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H. Ompusunggu, S.I.K., M.Si menunjukkan barang bukti yang didapat, Jumat (6/10/2023). (Foto: rah)

TANJUNGPINANG (marwahkepri.com) – Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap kasus tindak pidana prostitusi yang melibatkan korban di bawah umur.

Kejadian ini terjadi pada Kamis (5/10/2023) bertempat di Wisma Pesona KM 8, Kota Tanjungpinang dengan pelaku berinisial NF (19) seorang perempuan.

Adapun 3 anak perempuan dibawah umur yang menjadi korban dalam kasus ini pertama berinisial DPA (16), putus sekolah, kedua berinisial ES (16) pelajar dan ketiga berinisial AN (15) juga seorang pelajar.

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H. Ompusunggu, S.I.K., M.Si., mengatakan, kasus ini diungkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang merasa prihatin dengan adanya praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di lokasi tersebut.

Kemudian unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang segera melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari masyarakat.

Tim awalnya mengidentifikasi salah satu korban AN yang sedang menunggu di lobby Wisma Pesona dan langsung menyelamatkan korban tersebut. Tim juga berhasil menyelamatkan DPA dan E yang berada di sekitar lokasi.

Ketiga korban semuanya masih di bawah umur, mereka mengungkapkan bahwa mendapat pesanan dari pelaku NF, yang saat itu berada di kos-kosan di daerah Basuki Rahmat, Kecamatan Bukit Bestari.

Selanjutnya tim Unit Jatanras segera bergerak dan berhasil mengamankan pelaku serta barang bukti yang diperlukan untuk proses lebih lanjut.

“Menurut penyidikan, pelaku NF telah menjalankan praktik prostitusi sejak bulan Juli hingga Oktober 2023. Tarif yang dikenakan kepada pelanggan berbeda-beda, berkisar antara Rp 500 ribu hingga Rp 1,5 juta per pertemuan. Sejauh ini, belum ada informasi mengenai jumlah atau identitas pasti dari pelanggan yang terlibat dalam kasus ini,” terangnya, Jumat (6/10/2023).

Kepolisian telah mengambil tindakan tegas terhadap kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku. Pelaku NF dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancanaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 200 juta.

Selama proses penyidikan, Unit Jatanras Polresta Tanjungpinang juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk ponsel milik pelaku serta ponsel milik korban-korban yang terlibat dalam kasus ini.

“Kepolisian akan terus mengusut kasus ini dengan cermat dan melakukan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kasus ini menjadi peringatan serius akan bahaya prostitusi anak di bawah umur dan peran penting masyarakat dalam melaporkan kasus semacam ini kepada pihak berwajib,” tutupnya. MK-rah

Redaktur: Munawir Sani