Kejari Natuna Ikuti Sosialiasi Peraturan Kejaksaan RI Tentang Pedoman Pengamanan Ekstradisi

kj

Kejaksaan Negeri Natuna mengikuti sosialisasi Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia nomor 006 tahun 2018 tentang Pedoman Pengamanan Ekstradisi, Minggu (19/9/2023) di Batam. (Foto: istimewa)

NATUNA (marwahkepri.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna mengikuti sosialisasi Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia nomor 006 tahun 2018 tentang Pedoman Pengamanan Ekstradisi.

Kegiatan tersebut berlangsung pada Minggu lalu (19/9/2023) di Kejaksaan Negeri Batam, Bagian Kerjasama dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan Republik Indonesia.

Kasi Intelijen Kejari Natuna, Maiman Limbong mengatakan, sosialisasi ini diikuti sesuai dengan perintah Kajari Natuna Surayadi Sembiring.

Adapun ruang lingkup pengaturannya dalam sosialisasi tersebut antara lain, penanganan permintaan ekstradisi dari Pemerintah RI kepada pemerintah negara Lain, penanganan permintaan ekstradisi dari pemerintah negara lain kepada Pemerintah RI, serta administrasi, pelaporan dan pembiayaan.

Sementara itu, tahapannya terdiri dari pendampingan, pencarian buronan pelaku kejahatan, pengajuan permintaan ekstradisi, dan pelaksanaan ekstradisi.

“Giat sosialiasi kita ikuti Minggu lalu di Batam, semoga dengan adanya pembekalan ini semakin matang tentang mempedomani ekstradisi,” ujarnya, Selasa (26/9/2023).

Selain Kasi Intel, acara ini juga diikuti Kasi Pidum Kejari Natuna, Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri, Bernadetta Maria Elastiyani, SH, MH, didampingi Wakil Kepala Kejaksaaan Tinggi Kepulauan Riau M. Teguh Darmawan,SH., MH dan Kepala Kejaksaan Negeri Batam Herlina Setyorini,SH., MH.

Sosialisasi itu juga diikuti oleh pejabat eselon IV di wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau. MK-nang

Redaktur: Munawir Sani