Akan Revisi Aturan, Mendag Larang Media Sosial Digunakan untuk Berjualan

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan usai rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/9/2023). (Foto: detik)

JAKARTA (marwahkepri.com) – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan akan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 50 Tahun 2020 tentang Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Zulhas mengatakan, nantinya media sosial (medsos) dilarang untuk berjualan.

“Yang pertama isinya social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa. Promosi barang atau jasa. Tidak boleh transaksi langsung bayar langsung nggak boleh lagi dia hanya boleh untuk promosi seperti TV ya. Di TV kan iklan boleh kan. Tapi nggak bisa jualan. Nggak bisa terima uang kan. Jadi dia semacam platform digital. Jadi tugasnya mempromosikan,” kata Zulhas usai rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/9/2023).

Selain itu, media sosial tidak boleh merangkap sebagai e-commerce, begitupun sebaliknya. Hal itu, kata Zulhas, untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi oleh media sosial tersebut