IFRAME SYNC

Ranperda Pajak dan Retibusi Daerah Natuna Tunggu Evaluasi Gubernur

Ketua Bapemperda DPRD Natuna, Eri Marka saat diwawancarai di ruang Komisi III DPRD Natuna, Rabu (20/9/2023). (Foto: nang)

NATUNA (marwahkepri.com) – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Natuna, Eri Marka mengatakan, bahwa Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah yang sudah disahkan pada bulan Juli 2023 kemarin kini menunggu evaluasi dari Gubernur Kepri.

“Kita tinggal menunggu persetujuan dari provinsi untuk dievaluasi dan selanjutnya diusulkan ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri),” kata Eri saat diwawancarai di ruang Komisi III DPRD Natuna, Rabu (20/9/2023).

Eri menyebut, dalam perda itu ada poin-poin yang berubah salah satunya mengatur tentang pemungutan pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang naik menjadi 14 persen dari sebelumnya 10 persen.

Kata Eri, pemungutan pajak MBLB akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2024 dan diharapkan dapat meningkatkan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Natuna.

“Dasar perda tersebut mengacu pada Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,” tambahnya. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani

IFRAME SYNC
-
mgid.com, 846953, DIRECT, d4c29acad76ce94f