1856 Gram Sabu “Direbus” Polres Karimun
KARIMUN (marwahkepri.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karimun menggelar konferensi pers pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 1856 gram, Selasa (12/9/2023).
Pemusnahan barang bukti kasus narkoba tersebut berdasarkan surat Kejaksaan Negeri Karimun nomor: SK–1712/ L.10.12/ENZ.1/08/2023 tanggal 9 Agustus 2023 tentang ketetapan status barang sitaan narkotika yang akan dimusnahkan.
Kegiatan ini dipimpin Kapolres Karimun AKBP Ryky W. Muharam, S.H., S.I.K. didampingi oleh Kasat Narkoba AKP Arsyad Riyandi, S.IP, M.H. dan Kasubsipenmas Sihumas BRIPKA Harpen Sosuro S.H. dan dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Karimun, Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Kepala BNNK Karimun, Kepala Rutan Kelas II.B Karimun, penasehat hukum serta tokoh masyarakat.
Barang bukti narkoba yang dilakukan pemusnahan ini merupakan milik tersangka PN alias PCK, FA alias GN, DA dan MR alias RN yang ditangkap di salah satu hotel di Kecamatan Karimun pada Kamis (3/8/2023) lalu.
2 bungkus narkotika jenis sabu tersebut dibungkus menggunakan plastik teh China merk Guannyinwang berwarna hijau dengan berat 1900 gram kemudian disisihkan dengan berat 43,58 gram untuk dibawa ke laboratorium forensik Polda Riau sehingga sisanya seberat 1856 gram dimusnahkan.
“Pemusnahan barang bukti ini kita lakukan dengan cara memasukan barang bukti tersebut kedalam tempat yang berisikan air mendidih kemudian dilarutkan, selanjutnya barang bukti tersebut dibuang ke dalam septic tank,” ungkap kapolres.
Adapun pasal yang dilanggar Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp 1 miliar sampai dengan Rp 10 miliar. MK-fery
Redaktur: Munawir Sani