Pemerintah akan Rumuskan Sistem Penggajian Baru untuk PNS, Tunjangan Mau Dihapus?

Pemerintah akan merumuskan mekanisme penggajian baru untuk Aparatur Sipin Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipili (PNS) pada tahun depan. (Foto: rumah pemilu)
JAKARTA (marwahkepri.com) – Pemerintah akan merumuskan mekanisme penggajian baru untuk Aparatur Sipin Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipili (PNS) pada tahun depan.
Nantinya, PNS akan memiliki sistem penggajian tunggal atau single salary. Single salary ini berarti tak ada lagi tunjangan melekat yang didapat PNS.
Adapun tunjangan melekat yang selama ini diterima PNS adalah tunjangan umum, tunjangan jabatan, tunjangan makan, tunjangan anak, serta tunjangan suami/istri.
“Konsep kebijakan reformasi sistem pensiun dan single salary bagi ASN,” ujar Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa seperti ditulis, Rabu (13/9/2023).
Single salary sendiri maksudnya PNS hanya akan menerima satu jenis penghasilan yang merupakan gabungan berbagai komponen penghasilan. Single salary system yang diterapkan terdiri atas unsur jabatan (gaji) dan tunjangan (kinerja dan kemahalan).