IFRAME SYNC

Setelah 9 Bulan, Salesman PT Tempo yang Gelapkan Uang Perusahaan Ditangkap di Medan

Seorang karyawan PT TEMPO berinisial AS yang menjabat sebagai salesman akhirnya diringkus polisi setelah kabur selama sembilan bulan, Rabu (30/8/2023). (Foto: mun)

BATAM (marwahkepri.com) – Seorang karyawan PT TEMPO berinisial AS yang menjabat sebagai salesman akhirnya diringkus polisi setelah kabur selama sembilan bulan.

AS ditangkap oleh Anggota Opsnal Polsek Batu Ampar di Dusun 1 Ampera Kecamatan Wampu/Stabat Lama Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, Rabu (30/8/2023).

Penangkapan dilakukan setelah polisi mendapat laporan dugaan penggelapan yang dilaporkan oleh atasan AS.

Penggelapan tersebut terjadi pada akhir November 2022, dimana AS yang seharusnya menyetorkan uang hasil penagihan kepada kasir malah membawa kabur uang tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan, diperoleh informasi bahwa AS telah menerima uang pembayaran tagihan dari 3 pelanggan dengan total tagihan sebesar Rp 70.115.825.

Kapolsek Batu Ampar Kompol Dwihatmoko Wiroseno mengatakan, begitu mendapatkan laporan pengaduan dari korban, Unit Reskrim Polsek Batu Ampar melakukan penyelidikan.

Kini AS berada di Polsek Batu Ampar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani

IFRAME SYNC
-
mgid.com, 846953, DIRECT, d4c29acad76ce94f