Pelaku Perampokan Ditangkap di Bekasi, Uang Hasil Rampokan Habis Difoya-foyakan
BATAM (marwahkepri.com) – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di depan Bank Panin Cabang Fanindo pada Jumat (25/8/2023) lalu.
“Kasus ini melibatkan seorang pelaku berinisial PIJ (42) yang mengancam korban berinisial JN (28), dengan sebilah pisau untuk merampas uang tunai senilai Rp 190 juta yang akan disetor oleh korban di bank tersebut,” jelas Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si dalam konferensi pers di Lobby Ditreskrimum Polda Kepri, Senin (4/9/2023).
Kombes Pol Zahwani menjelaskan awalnya korban JN diantar PIJ dengan menggunakan mobil box Toko Indah Baru. Namun sebelum sampai di Bank Panin, PIJ mengeluarkan sebuah pisau dan menodongkan pisau tersebut ke arah korban JN.
Namun korban JN berontak sehingga tersangka PIJ melaju kencang ke arah Sekupang. Kemudian sesampainya di tepi Jalan Sei Temiang tersangka PIJ menghentikan mobil box tersebut lalu mendorong korban JN keluar mobil sambil menarik tas korban yang berisi uang dan tersangka PIJ kabur menggunakan mobil box tersebut.
Usai melakukan aksi perampokan uang milik pengusaha toko klontong tersebut, pelaku meninggalkan Kota Batam. Uang tersebut digunakan tersangka untuk berfoya-foya.
“Jadi, setelah uang tersebut direbut dari korban, tersangka kabur ke daerah Bekasi Jawa Barat untuk berfoya-foya. Baik untuk hiburan malam, dan membeli narkoba,” ungkapnya.
Selanjutnya dilakukan pengejaran oleh anggota Opsnal Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau dan jejak pelaku PIJ berhasil ditemukan di Jakarta.
“Kemudian pada hari Kamis, tanggal 31 Agustus 2023, sekitar pukul 14.30 WIB, PIJ berhasil ditangkap dan diamankan di rest area parkir truk kontainer di kawasan MM 2100 Cikarang Barat, Bekasi,” tambahnya.
Sementara barang bukti yang diamankan adalah sebilah pisau hitam, uang tunai sebesar Rp 7.280.000,-, surat tanda nomor kendaraan, buku pemilik kendaraan bermotor, jam tangan Alexandre Christie, dan sebuah unit handphone Oppo Reno 10 Pro.
Pelaku PIJ saat ini sedang menjalani penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut di Kantor Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau. Pelaku PIJ juga mengakui bahwa ia merupakan seorang residivis sebelumnya di Palembang.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Pencurian dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan Terhadap Orang dengan Maksud untuk Mencuri. Dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 9 tahun.
“Adakalanya seseorang perlu membawa uang dalam jumlah besar atau barang berharga yang bernilai tinggi, Polri menghimbau agar masyarakat tidak ragu untuk meminta bantuan. Kepolisian terdekat selalu siap memberikan pengawalan yang diperlukan untuk memastikan keamanan selama perjalanan. Selain itu, Polri juga telah meluncurkan Aplikasi Polri Super App dan call center polisi 110 yang dapat diunduh oleh masyarakat. Melalui aplikasi ini, pengguna dapat dengan mudah menghubungi pihak kepolisian dan meminta bantuan pengawalan kapan saja dan di mana saja,” tutupnya. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani