IFRAME SYNC

Seorang Residivis Sodomi Bocah Laki-laki, Ternyata Kenal dengan Orangtua Korban

Kepolisian Sektor Bengkong, Polresta Barelang menangkap TM (47) yang diduga melakukan sodomi kepada anak yang masih berumur 7 tahun. (Foto: mun)

BATAM (marwahkepri.com) – Kepolisian Sektor Bengkong, Polresta Barelang menangkap pria yang diduga melakukan sodomi kepada anak laki-laki yang masih berumur 7 tahun.

Pelaku seorang pria berinisial TM alias U (47) dan diketahui tinggal tak jauh dari rumah korban.

“Tersangka yang sudah kita amankan atas nama TM, di mana yang bersangkutan kenal dengan orangtua korban,” ucap Kapolsek Bengkong AKP Muhammad Rizqy Saputra, Senin (28/8/2023).

Rizqy menjelaskan, awalnya penyidik menyelidiki informasi terkait pencabulan korban ini. Polisi kemudian menangkap pelaku di sekitar rumahnya.

“Kami mengetahui informasi kasus ini dari orangtua korban yang tidak terima atas perlakuan pelaku dan langsung kita tindaklanjuti. Kejadiannya pada hari Kamis (24/8/2023) sekitar pukul 13.00 WIB di mana tempat kejadian perkara yaitu di semak-semak dekat SD Negeri 005 Bengkong (di atas),” tambah kapolsek.

Kanit Reskrim Polsek Bengkong Ipda Anwar Aris menjelaskan bahwa aksi bejat pria berambut ikal itu baru sekali dilakukannya terhadap korban.

“Iya benar, pelaku tersebut sudah kita amankan di polsek dan merupakan residivis kasus yang sama dan baru bebas tahun 2018 kemarin. Berdasarkan keterangan pelaku, baru 1 kali melakukan kekerasan seksual kepada korban,” ucap Aris.

Saat itu pelaku mengajak dan membujuk korban untuk mengambil layang-layang di samping SD Negeri 005 Bengkong. TM diketahui merupakan tetangga jauh dari kediaman, namun kenal dengan orangtua korban.

Dari hasil laporan tersebut, polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan. Pelaku pun ditangkap tanpa perlawanan dan dibawa ke mapolsek untuk diperiksa lebih lanjut.

Aris menambahkan hingga kini pihaknya terus melakukan pendalaman terhadap pelaku yang keseharian bekerja sebagai buruh tak tetap. Saat ini TM sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat atas tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

“Pelaku sudah kita tetapkan tersangka. Kita kenakan tentang tindak pidana pencabulan anak di bawah umur sebagaimana Undang-undang Perlindungan Anak dengan Pasal 81 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016. Ancamannya 15 tahun penjara dan sudah ditahan di Polsek Bengkong,” tambah Aris.

Sementara itu, korban saat ini masih mendapatkan penanganan untuk pemulihan psikologisnya.

“Terhadap korban sedang dilakukan evaluasi, artinya sedang dilakukan pengamatan, secara umum korban sehat, namun diobservasi oleh ahli,” tutup Aris. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani

IFRAME SYNC
-
mgid.com, 846953, DIRECT, d4c29acad76ce94f