Oknum Ustad di Pondok Pesantren Sei Beduk Cabuli Santrinya, Terancam 15 Tahun Penjara

Kapolsek Sei Beduk AKP Benny Syahrizal, SH, MH didampingi Kasihumas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH berbincang dengan pelaku, Jumat (11/8/2023). (Foto: humas)

BATAM (marwahkepri.com) – Seorang pemuda berinisial HD (25) yang merupakan oknum ustad di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Sei Beduk ditangkap karena diduga melakukan pencabulan terhadap santri laki-laki dibawah umur.

Hal tersebut diungkapkan Kapolsek Sei Beduk AKP Benny Syahrizal, SH, MH didampingi Kasihumas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH dan Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk IPTU Yustinus Halawa, SH, MH bertempat di Mapolsek Sei Beduk, Jumat (11/8/2023).

Kasus tersebut bermula pada Kamis (1/6/2023) sekira pukul 22.00 WIB, korban A bercerita kepada ibunya bahwa HD pada bulan Maret 2023 sekira pukul 02.00 WIB, ketika korban sedang tidur bersama dengan santri lainnya masuk dan langsung berbaring di kasur korban dengan posisi memeluk korban dari belakang. HD lalu menurunkan celana panjang dan celana dalam korban hingga lutut kemudian pelaku melakukan perbuatan cabul dan melakukan persetubuhan terhadap korban hingga mengeluarkan sperma di sarung HD, kemudian memakaikan kembali celana korban lalu pelaku pergi.