IFRAME SYNC

Polri Siapkan Aplikasi untuk Laporkan HP dengan IMEI Ilegal, Pastikan Pengguna Tak Alami Kerugian

i

Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, S.I.K., M.Hum., M.S.M memberikan keterangan, Jumat (11/8/2023). (Foto: humas)

JAKARTA (marwahkepri.com) – Bareskrim Polri sedang mengkaji aplikasi untuk pengecekan International Mobile Equipment Identity (IMEI) ponsel atau handphone (HP).

Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, S.I.K., M.Hum., M.S.M., mengatakan perumusan aplikasi itu sebagai tindak lanjut Polri soal temuan 191 ribu ponsel yang memiliki IMEI ilegal.

“Kita sedang merumuskan posko bersama yang nanti secara gampangnya rekan-rekan tidak perlu lapor. Artinya rekan-rekan cukup melalui aplikasi yang kami buat,” ucap Brigjen. Pol. Adi, Jumat (11/9/2023).

Menurutnya, pembuatan aplikasi tersebut sedang dirumuskan. Dia menyatakan perumusan aplikasi itu bekerja sama dengan kementerian/lembaga yang terkait penerbitan IMEI.

Adapun fungsinya, yakni agar masyarakat pengguna ponsel dapat memastikan ponselnya termasuk dalam 191.965 ponsel dengan IMEI ilegal atau tidak. Jika termasuk, pengguna ponsel dapat langsung melakukan langkah tindak lanjut yang diarahkan di aplikasi.

“Cukup nanti kami sediakan aplikasinya, nanti apabila ternyata setelah diklik IMEI itu termasuk 191 ribu kami akan memberikan langkah-langkahnya dan itu saya pastikan tidak akan merugikan masyarakat sebagai konsumen,” jelasnya.

Dirtipidsiber Bareskrim Polri menegaskan mengenai langkah tindak lanjut pengusutan 191 ribu HP IMEI ilegal tak merugikan masyarakat. Dia pun menyatakan, pihaknya belum melakukan shutdown terhadap 191 ribu ponsel tersebut.

“Belum shut down belum, belum sama sekali belum,” jelasnya. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani

IFRAME SYNC
-
mgid.com, 846953, DIRECT, d4c29acad76ce94f