Hendak Jual Motor Hasil Curian, Pelaku Curanmor Malah Diringkus Polisi

Hendriyan S Korisano alias Ryan (19) ditangkap saat hendak menjual motor hasil curian, Kamis (10/8/2023). (Foto: humas)

BATAM (marwahkepri.com) – Seorang pemuda spesialis pencurian kendaraan bermotor atau curanmor dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan gunting, berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Bengkong saat hendak menjual kendaraan hasil curian.

Kapolsek Bengkong, AKP Muhammad Rizqy Saputra, S.I.K, M.Si mengatakan pelaku yang diamankan tersebut ialah Hendriyan S Korisano alias Ryan (19). Pelaku ditangkap setelah warga memberikan informasi akan ada yang menjual motor dengan harga murah.

ā€œInformasi dari masyarakat akan ada transaksi motor di bawah harga pasaran di Sagulung Baru (Saguba), dekat Tpkong atau Vihara. Saat itu, (Polsek Bengkong dan Polsek Sei beduk) kita cek ke lokasi dan berhasil menangkap Ryan yang gerakā€“geriknya mencurigakan,ā€ ucap Rizqy, Senin (14/8/2023).

Setelah diperiksa, Ryan mengaku motor yang dicurinya tersebut milik warga Bengkong Palapa Atas.

ā€œDari hasil penyelidikan, pelaku mengaku motor tersebut didapat dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor yang terparkir di halaman depan rumah korban di Kelurahan Tanjung Buntung, Bengkong pada Rabu (9/8/2023) malam,ā€ tambah kapolsek.

Kanit Reskrim Polsek Bengkong Ipda Anwar Aris, S.H., menambahkan dari penangkapan pada Kamis (10/8/2023) tersebut, pihaknya berhasil mengamankan sepeda motor Honda BeAT FI warna hitam tanpa dilengkapi suratā€“surat.

ā€œPelaku kini sudah ditahan dan barang bukti sudah diamankan di polsek,ā€ ucap Ipda Anwar.

Ipda Anwar mengatakan pelaku telah beraksi 2 kali di wilayah Bengkong Indah dan Bengkong Palapa Atas. Penangkapan berawal dari laporan pencurian motor di wilayah Polsek Bengkong.

ā€œKeterangan pelaku saat pemeriksaan, sudah 2 TKP (tempat kejadian perkara). Motor Vega R New di Bengkong Indah dan terakhir ini Honda BeAT FI di Bengkong Palapa. Nah pelaku ini juga residivis dengan kasus yang sama, yakni curanmor,ā€ tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun kurungan. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani

-
mgid.com, 846953, DIRECT, d4c29acad76ce94f