Polemik Mega Proyek di Pulau Rempang, Sejumlah Warga Dipanggil Polisi
BATAM (marwahkepri.com) – Polemik pembangunan mega proyek Pulau Rempang, Kota Batam masih berlanjut. Terbaru, Polda Kepri memanggil warga Pulau Rempang yang menolak relokasi untuk diminta klarifikasi.
“Ya, hari ini kami dipanggil lagi, ini sudah pemanggilan kedua,” kata Gerisman Ahmad selaku Ketua Kekerabatan Masyarakat Adat Tempatan (Keramat) dilansir Tempo, saat berada di Gedung Dirkrimsus Polda Kepri, Kamis (10/08/2023).
Gerisman melanjutkan, pada 1 Agustus 2023 lalu pihaknya juga sudah dipanggil oleh Dirkrimum Polda Kepri. Saat ini pemanggilan dilanjutkan di ruangan Dirkrimsus Polda Kepri.
“Katanya ada keterangan yang kurang, seharusnya dipanggil Selasa, saya tidak bisa, Rempang dan Batu Besar (Polda Kepri) itu kan jauh jaraknya, besok-besok kalau dipanggil lagi, saya minta mereka (polisi) yang ke Rempang,” ujarnya bersama beberapa orang warga Rempang lainnya.
Gerisman mengatakan, pemanggilan ini dalam rangka meminta klarifikasi dari kepolisian kepada warga Rempang. Pasalnya, ada yang melaporkan warga Rempang dituduh menyerobot lahan HPL (Hak Pengelolaan Lahan), merusak hutan, serta merusak kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil.
“Padahal kami sudah tinggal ratusan tahun di Rempang, bahkan sebelum BP Batam ada,” kata Gerisman.
Gerisman merupakan tokoh dari masyarakat Rempang yang lantang menolak relokasi. Mereka tidak mau kampung halaman diambil pengusaha.
Gerisman juga diminta keterangan oleh Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu. Melalui sambungan telepon. Kejaksaan Agung menanyakan perihal legalitas warga Rempang yang tinggal di pulau tersebut.
Setelah diberikan penjelasan kata Gerisman, Tim Kejaksaan Agung memberikan dukungan bahwa 16 kampung yang ada di Rempang harusnya diberikan legalitas tanah karena sudah lebih dari 20 tahun menetap di kawasan itu.
“Kami berharap klarifikasi dari Polda Kepri ini juga seperti itu, tidak hanya Jaksa Agung, Komnas HAM, YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia) juga mendukung perjuangan kami ini,” kata Gerisman.
Dia mengatakan, sejatinya mereka tidak menolak pembangunan Pulau Rempang, tetapi jangan sampai mengusik kampung warga yang sudah berabad-abad berada di pulau tersebut.
Gerisman menduga, laporan ini berasal dari BP Batam. Pasalnya terdapat aduan warga yang dituduh menyerobot lahan BP Batam.
Humas BP Batam Ariastuty Sirait membantah melaporkan warga ke polisi. Apalagi menuduh warga rempang menyerobot HPL.
“Tidak betul itu, yang jelas kami lagi proses sosialisasi,” katanya.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, Gerisman Ahmad dilaporkan oleh masyarakat, bukan dari BP Batam.
“Kami hanya klarifikasi terkait adanya pungutan di Pantai Melayu,” kata Pandra.
Ia melanjutkan, klarifikasi ini untuk menjelaskan duduk perkara masalah yang dilaporkan masyarakat itu.
“Saya hanya bisa sampaikan itu,” katanya menjawab perihal hubungan penolakan relokasi dengan pemeriksaan tersebut. MK-mun/tem
Redaktur: Munawir Sani