Penjemputan dua nelayan asal Kabupaten Bintan di Pelabuhan Ferry Internasional, Batam Center, Kota Batam, Rabu (15/7/2026). (Rofik/DISKOMINFO KEPRI)
BATAM (marwahkepri.com) – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau bergerak cepat memfasilitasi kepulangan dua nelayan asal Kabupaten Bintan yang telah menyelesaikan proses hukum di Malaysia. Melalui Badan Pengelolaan Perbatasan Daerah (BPPD) Provinsi Kepri, bekerja sama dengan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepri dan Pemerintah Kabupaten Bintan, kedua nelayan dijemput langsung saat tiba di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre, Rabu (15/7/2026).
Dua nelayan tersebut, Minan dan Nur Fahri Fauzi, sebelumnya menjalani penahanan di Pusat Koreksional Johor Bahru Ulu Choh, Malaysia. Keduanya dipulangkan ke Indonesia dengan pendampingan petugas Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru.
Minan dan Nur Fahri merupakan nakhoda KM Hai Yang 3 dan KM Baruna Jaya yang diamankan aparat maritim Malaysia pada 31 Mei 2026 di perairan Pulau Aur, Mersing, bersama empat anak buah kapal (ABK), karena diduga memasuki wilayah perairan Malaysia saat melakukan aktivitas penangkapan ikan.
Empat ABK lainnya, yakni Zainal, Nurfahri, Auzar, dan Heri, sebelumnya telah lebih dahulu dipulangkan melalui Pelabuhan Sri Bintan Pura, Tanjungpinang. Sementara kedua nahkoda masih menjalani proses pemeriksaan dan penyelesaian hukum hingga akhirnya dinyatakan bebas.
Kepala BPPD Provinsi Kepulauan Riau, Doli Boniara, mengatakan keberhasilan pemulangan seluruh nelayan tersebut merupakan hasil koordinasi intensif Pemerintah Provinsi Kepri dengan berbagai pihak, khususnya KJRI Johor Bahru, sesuai arahan Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad.
“Alhamdulillah, sesuai arahan Bapak Gubernur Ansar Ahmad dan berkat koordinasi yang baik dengan KJRI Johor Bahru serta instansi terkait lainnya, seluruh nelayan kita kini telah bebas dan dapat kembali berkumpul bersama keluarga,” ujar Doli.
Menurut Doli, proses pembebasan kedua nahkoda tidak berlangsung mudah. Keduanya sempat menghadapi ancaman sanksi berdasarkan Akta Perikanan 1965 Malaysia atas dugaan melakukan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah perairan Malaysia.
Namun melalui pendampingan dan koordinasi yang dilakukan berbagai pihak, proses hukum dapat diselesaikan dengan baik sehingga keduanya diizinkan kembali ke Tanah Air.
Doli juga mengingatkan seluruh nelayan di Kepulauan Riau agar selalu berhati-hati saat melaut, terutama di wilayah perbatasan negara. Ia meminta para nelayan memahami batas wilayah penangkapan ikan serta mematuhi ketentuan hukum yang berlaku agar tidak kembali menghadapi persoalan serupa.
“Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang kembali. Para nelayan harus selalu memahami batas-batas wilayah penangkapan ikan dan mematuhi aturan yang berlaku agar tidak berhadapan dengan persoalan hukum di negara lain,” pesannya.
Setelah proses penjemputan di Batam Centre, kedua nelayan selanjutnya diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Bintan yang diwakili Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Bintan, Gama AF Isnaeni, untuk dipulangkan ke kampung halaman mereka di Desa Numbing, Kecamatan Bintan Pesisir.
Proses penjemputan turut dihadiri perwakilan KJRI Johor Bahru, Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau Wahyu Wahyudin, BP3MI Kepri, Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kepri, serta jajaran Pemerintah Kabupaten Bintan.
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menegaskan komitmennya untuk terus memberikan perlindungan dan pendampingan kepada masyarakat Kepri, khususnya nelayan yang menghadapi persoalan di wilayah perbatasan, melalui sinergi dengan pemerintah pusat, perwakilan RI di luar negeri, serta pemerintah kabupaten dan kota. MK-disk
Redaktur : Munawir Sani
