TANJUNGPINANG (marwahkepri.com) – Penjelasan Kantor Wilayah (Kanwil) Imigrasi Kepulauan Riau terkait keberadaan 10 tenaga kerja asing (TKA) di PT Terirra Bata Mas menjadi perhatian publik setelah lembaga tersebut mengonfirmasi bahwa para warga negara asing (WNA) yang ditemukan saat pemeriksaan lapangan merupakan pemegang izin tinggal kunjungan.
Dalam jawaban tertulis kepada media, Senin (20/07/2026), Kanwil Imigrasi Kepri menyebutkan bahwa 10 WNA tersebut berada di perusahaan dalam rangka pemasangan peralatan yang didatangkan dari luar negeri dan akan digunakan kembali ketika perusahaan beroperasi pasca pandemi COVID-19.
Ironisnya, keterangan tersebut memunculkan diskusi di tengah masyarakat mengenai aktivitas yang dilakukan oleh para TKA dengan hanya menggunakan izin tinggal kunjungan. Pasalnya, aktivitas pemasangan peralatan di lingkungan industri umumnya identik dengan pekerjaan yang bersifat teknis dan berkaitan langsung dengan operasional perusahaan.
Meski menemukan para WNA tersebut menggunakan izin tinggal kunjungan, dan mendapati adanya pelanggaran yg dilakukan oleh perusahaan, namun Kanwil Imigrasi Kepri tidak mengambil langkah deportasi maupun tindakan administratif keimigrasian lainnya. Sebagai gantinya, Imigrasi memilih menerbitkan surat peringatan dan meminta pihak penjamin melakukan perbaikan izin tinggal sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Kanwil Imigrasi Kepri, keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan sejumlah faktor, termasuk rencana perusahaan untuk kembali beroperasi, potensi pembukaan lapangan pekerjaan bagi masyarakat sekitar, serta upaya menjaga iklim investasi di daerah.
“Perusahaan tersebut baru akan kembali beroperasi dan diharapkan membawa dampak positif bagi masyarakat, terutama terkait lapangan pekerjaan serta menjaga iklim investasi,” demikian substansi penjelasan yang disampaikan pihak Imigrasi.
Namun, keputusan tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan dari berbagai kalangan. Salah satunya terkait parameter yang digunakan untuk membedakan aktivitas pemantauan dengan aktivitas bekerja, terutama ketika WNA berada di area produksi dan terlibat dalam kegiatan pemasangan peralatan.
Dalam keterangannya, Imigrasi menjelaskan bahwa penggunaan seragam kerja atau perlengkapan keselamatan saat memasuki area produksi merupakan hal yang wajar dan menjadi bagian dari standar keselamatan kerja. Sekalipun imigrasi tau bahwa itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Di sisi lain, Imigrasi menegaskan bahwa tanggung jawab memastikan aktivitas WNA tetap sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki berada pada pihak penjamin.
Pernyataan tersebut dinilai belum sepenuhnya menjawab pertanyaan mengenai indikator konkret yang digunakan dalam proses pengawasan untuk memastikan bahwa aktivitas yang dilakukan tidak melampaui batas yang diperbolehkan oleh izin tinggal kunjungan.
Kanwil Imigrasi Kepri juga menyampaikan bahwa setelah surat peringatan diterbitkan, pihak penjamin diwajibkan melaporkan proses perbaikan izin tinggal para WNA tersebut. Selain itu, pengawasan lanjutan akan tetap dilakukan guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan keimigrasian.
Dalam jawabannya kepada media, Imigrasi menegaskan bahwa tidak terdapat diskresi atau perlakuan khusus yang diberikan kepada para WNA selama proses perbaikan izin berlangsung. Keberadaan mereka tetap berada dalam pengawasan dengan tanggung jawab utama melekat pada pihak penjamin.
Namun pada saat ditanya apakah ada sangsi hukum terhadap perusahaan yang melakukan pelanggaran yang dapat menimbulkan kerugian bagi negara kanwil imigrasi Kepri “bungkam”.
Meski demikian, perhatian publik masih tertuju pada pertimbangan yang digunakan dalam menentukan bentuk penanganan terhadap temuan tersebut. Sebab, selain mengacu pada aspek kepatuhan hukum, Imigrasi juga secara terbuka menyebut faktor manfaat ekonomi dan iklim investasi sebagai bagian dari pertimbangan dalam pengambilan keputusan.
Dalam aspek hukum administrasi, sejumlah kalangan menilai bahwa transparansi mengenai hasil pemeriksaan dan analisis yang dilakukan menjadi penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menghindari munculnya perbedaan tafsir di tengah masyarakat.
Kanwil Imigrasi Kepri dalam penjelasannya merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-469.GR.03.06 Tahun 2024 sebagai dasar pelaksanaan pengawasan dan penanganan terhadap keberadaan orang asing di Indonesia.
Hingga kini, kasus tersebut masih menjadi perhatian publik karena menyangkut keseimbangan antara penegakan hukum keimigrasian dan upaya pemerintah dalam menjaga iklim investasi. Sejumlah pihak berharap adanya penjelasan yang lebih rinci terkait hasil pemeriksaan serta dasar pertimbangan yang digunakan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Kanwil Imigrasi Kepulauan Riau, PTK Terirra Bata Mas, maupun pihak terkait lainnya guna memenuhi prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. MK-YR
Redaktur: Munawir Sani
