Kasus perundungan remaja putri di Tugu Pensil Tanjungpinang

Tangkapan layar video perundungan terhadap remaja putri di kawasan Tugu Pensil Tanjungpinang. (Foto: TikTok)

TANJUNGPINANG (marwahkepri.com) – Video aksi perundungan terhadap seorang remaja putri di kawasan Tugu Pensil, Tanjungpinang viral di media sosial.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (10/9/2026) sekitar pukul 13.30 WIB. Saat kejadian, korban berada di lokasi bersama sejumlah temannya. Kemudian datang dua remaja perempuan yang terlibat perselisihan dengan korban.

Kapolsek Tanjungpinang Barat Iptu M Bangun mengatakan perselisihan tersebut berawal dari saling mengejek dan tuduhan.

“Salah seorang terlapor kemudian melakukan kekerasan dengan menendang dan menampar korban. Terlapor lainnya turut melakukan pemukulan,” kata Bangun, Senin (14/9/2026).

Aksi tersebut direkam hingga videonya tersebar di media sosial. Perkara itu kemudian dilaporkan ke Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Barat pada Minggu (13/9/2026).

Polisi kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dengan mempertemukan korban dan dua terlapor bersama orang tua masing-masing.

“Dalam kesepakatan perdamaian tersebut, pihak terlapor menyampaikan permintaan maaf kepada korban serta mengakui kesalahan atas perbuatan yang telah dilakukan. Pihak korban juga telah menerima permintaan maaf tersebut dan sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan,” jelas Bangun.

Baca Juga:  Prabowo Akui MBG Masih Banyak Kekurangan, Ajak Semua Pihak Periksa Dapur

Meski perkara diselesaikan secara damai, kedua terlapor tetap diwajibkan menjalani wajib lapor dua kali dalam seminggu selama satu bulan di Polsek Tanjungpinang Barat.

Selain itu, pihak terlapor diwajibkan membawa korban menjalani pemeriksaan kesehatan di rumah sakit serta menanggung biaya pengobatan yang diperlukan akibat kejadian tersebut.

Kedua terlapor juga berjanji tidak mengulangi perbuatan perundungan maupun penganiayaan terhadap korban ataupun orang lain.

“Apabila pihak terlapor kembali melakukan pelanggaran terhadap kesepakatan yang telah dibuat, maka yang bersangkutan bersedia diproses dan dikenakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Bangun mengatakan proses mediasi dilakukan dengan pendampingan orang tua masing-masing. Penyelesaian perkara mengedepankan pendekatan pembinaan serta kepentingan terbaik bagi anak.

Polsek Tanjungpinang Barat mengimbau orang tua meningkatkan pengawasan dan komunikasi dengan anak agar persoalan antarremaja tidak berkembang menjadi kekerasan maupun perundungan.

Masyarakat juga diminta tidak menyebarluaskan kembali video perundungan tersebut karena melibatkan anak di bawah umur.

“Kami juga mengingatkan masyarakat agar tidak ikut menyebarluaskan kembali video perundungan yang melibatkan anak di bawah umur karena dapat berdampak terhadap kondisi psikologis dan masa depan anak yang terlibat,” ujarnya. (YR)

Baca Juga:  Perbaikan Pipa Simpang Plamo-Kepri Mall Rampung, Aliran Air Mulai Didistribusikan Bertahap

Redaktur: Munawir Sani