Empat polisi ditetapkan tersangka kasus penganiayaan Bripda NS oleh Polda Kepri

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Nona Pricillia Ohei memberikan keterangan dalam kasus penganiayaan Bripda NS, Jumat (17/4/2026). (Foto: mun)

BATAM (marwahkepri.com) – Polda Kepulauan Riau menetapkan empat anggota polisi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan Bripda NS meninggal dunia. Keempatnya kini diproses pidana oleh Ditreskrimum Polda Kepri.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Nona Pricillia Ohei mengatakan, penanganan perkara kini beralih dari penegakan kode etik ke ranah pidana. Hal itu dilakukan setelah masa penempatan khusus (patsus) terhadap para pelanggar berakhir.

“Selanjutnya proses kasus ini diserahkan ke Ditreskrimum Polda Kepri untuk dilanjutkan ke proses pidana. Masa patsus telah habis, sehingga keempat pelanggar yakni Bripda Arwana Sihombing, Bripda Asrul Prasetya, Bripda Guntur Sakti Pamungkas, dan Bripda Muhammad Al-Farisi akan segera diserahkan kepada penyidik,” kata Nona, Jumat (17/4/2026) malam.

Direktur Reskrimum Polda Kepri Kombes Ronni Bonic mengatakan hasil penyelidikan menemukan adanya unsur tindak pidana dalam peristiwa tersebut.

Ronni menjelaskan, status perkara telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan sejak 15 April 2026. Dalam proses penyidikan, penyidik lebih dahulu menetapkan Bripda AS sebagai tersangka.

Baca Juga:  Buka 3 Cabang di Tanjungpinang, Indomaret Seleksi Anak Tempatan

“Selanjutnya dalam proses penyidikan, ditemukan fakta-fakta baru yang mengarah pada keterlibatan pihak lain. Tiga orang yang sebelumnya berstatus saksi, yakni GSP, MA, dan AP, kini telah kami tingkatkan statusnya menjadi tersangka,” ujarnya.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 466 ayat (3) sebagai pasal primer, subsider Pasal 468 ayat (2), juncto Pasal 20 huruf C terkait keterlibatan bersama dalam tindak pidana penganiayaan.

“Untuk ancaman hukuman, Pasal 466 maksimal 7 tahun penjara, sedangkan Pasal 468 maksimal 10 tahun penjara,” jelas Ronni.

Diketahui, keempat anggota polisi yang terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap Bripda NS telah dijatuhi sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) melalui sidang kode etik. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani