pembunuh-sekeluarga-indramayu-dituntut-hukuman-mati

Ilustrasi hukuman mati. (f: HOL)

INDRAMAYU (marwahkepri.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Indramayu menuntut terdakwa Ririn Rifanto alias Irin dengan pidana mati dalam perkara pembunuhan berencana terhadap satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kecamatan Indramayu.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Indramayu, Kamis (18/6/2026). Jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana yang menewaskan lima orang korban, termasuk anak di bawah umur.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Indramayu, Eko Supramurbada, mengatakan seluruh unsur pasal yang didakwakan telah terpenuhi berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

“Tidak ada alasan yang dapat membebaskan maupun mengurangi pertanggungjawaban pidana saudara Ririn Rifanto,” ujar Eko.

Atas dasar itu, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman paling berat kepada terdakwa, yakni pidana mati.

Dalam tuntutannya, jaksa menilai perbuatan terdakwa sangat memberatkan karena telah menghilangkan nyawa lima orang dalam satu keluarga secara keji dan menimbulkan penderitaan mendalam bagi keluarga korban.

Selain itu, tindakan terdakwa disebut telah mengakhiri garis keturunan keluarga almarhum Budi Awaludin serta menimbulkan keresahan luas di tengah masyarakat.

Jaksa juga mengungkapkan bahwa setelah kejadian, terdakwa sempat melarikan diri, menghilangkan barang bukti, memberikan keterangan yang tidak konsisten, dan berupaya mengaburkan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.

“Selain menuntut pidana mati, kami meminta agar terdakwa tetap ditahan hingga perkara berkekuatan hukum tetap. Kami juga mengajukan permohonan terkait status sejumlah barang bukti sesuai ketentuan yang berlaku,” tambah Eko.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Jerry Nurcahya, menyatakan pihaknya akan menyusun nota pembelaan atau pleidoi untuk menanggapi tuntutan jaksa.

Menurut Jerry, terdapat sejumlah alat bukti yang masih dipersoalkan pihaknya, termasuk hasil pemeriksaan DNA yang dinilai belum memenuhi aspek pembuktian karena ahli yang melakukan pemeriksaan tidak dihadirkan dalam persidangan.

Ia juga menyoroti penggunaan rekaman CCTV yang menurutnya tidak didukung hasil pemeriksaan digital forensik.

“Kami tetap berkeyakinan bahwa ada pihak lain yang bertanggung jawab atas peristiwa ini dan belum terungkap,” ujarnya.

Jerry menegaskan kliennya hingga kini masih membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Tim kuasa hukum juga memastikan akan menempuh upaya hukum lanjutan apabila putusan majelis hakim nantinya tidak sesuai harapan terdakwa.

Sidang perkara pembunuhan yang menyita perhatian publik tersebut akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pembacaan pleidoi sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. MK-dtc

Redaktur : Munawir Sani