Petugas Piket SPKT Polresta Barelang menindaklanjuti aduan warga di Perumahan Frensiana, Batam Centre, Minggu (8/2/2026). (Foto: tribratanews)
BATAM (marwahkepri.com) – Polresta Barelang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan cepat dan responsif kepada masyarakat melalui layanan Call Center 110.
Pada Minggu malam (8/2/2026), layanan ini menerima laporan gangguan ketertiban masyarakat akibat suara musik keras hingga larut malam di wilayah Kecamatan Batam Kota.
Laporan disampaikan oleh seorang warga, Ibu Lion Angrayani, yang mengeluhkan adanya pemutaran musik dengan volume tinggi sekitar pukul 23.30 WIB di Perumahan Frensiana, Batam Centre. Aktivitas tersebut dinilai mengganggu ketenangan dan kenyamanan warga sekitar yang tengah beristirahat.
Menindaklanjuti aduan tersebut, operator Call Center 110 Polresta Barelang segera berkoordinasi dengan Piket SPKT untuk mengerahkan personel ke lokasi kejadian. Tak berselang lama, personel Piket Batara Biru bersama Piket Reskrim Polsek Batam Kota langsung bergerak menuju tempat kejadian perkara (TKP) berdasarkan titik koordinat yang diterima.
Setibanya di lokasi, petugas melakukan langkah-langkah persuasif dan penanganan sesuai prosedur, sehingga situasi dapat segera dikendalikan. Suasana kembali kondusif dan gangguan ketertiban umum berhasil dihentikan.
Kapolresta Barelang menegaskan bahwa optimalisasi layanan Call Center 110 merupakan bagian dari upaya Polri dalam menghadirkan rasa aman di tengah masyarakat. Layanan ini diharapkan menjadi sarana komunikasi yang efektif antara warga dan kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban.
“Masyarakat kami imbau untuk tidak ragu melaporkan setiap gangguan kamtibmas melalui 110, agar dapat segera ditindaklanjuti demi terciptanya situasi yang aman dan nyaman,” ujarnya. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani
