WhatsApp Image 2026-03-03 at 4.26.10 AM

Ketua Umum Dewan Kesenian Daerah Kota Dumai, Agoes S. Alam dalam diskusi internal yang berlangsung Senin malam (2/3/2026) di Dumai. (F: dok. DKD)

DUMAI (marwahkepri.com) — Kebijakan hibah Pemerintah Kota (Pemko) Dumai untuk Tahun Anggaran 2027 menuai sorotan. Surat Edaran Wali Kota Dumai Nomor 7 Tahun 2026 dinilai belum memuat substansi yang mencerminkan prinsip anggaran berbasis kinerja, serta belum sepenuhnya menjamin transparansi publik yang berorientasi pada output dan outcome.

Pandangan tersebut disampaikan Ketua Dewan Kesenian Daerah (DKD) Kota Dumai, Agoes S. Alam, usai diskusi internal bertema “Dana Hibah Tanpa Indikator, Adakah Politisasi Anggaran?” yang digelar pada Senin malam (2/3/2026) di Dumai. Diskusi tersebut membahas tata kelola dan mekanisme penyaluran dana hibah daerah.

Menurut Agoes, pemberian dana hibah tidak seharusnya hanya berfokus pada kelengkapan administratif, seperti persyaratan proposal, legalitas lembaga, dan dokumen pendukung lainnya. Ia menilai, yang lebih penting adalah adanya standar dan indikator penilaian yang jelas bagi calon penerima hibah. “Tanpa indikator yang terukur, mekanisme seleksi berpotensi menimbulkan subjektivitas dan membuka ruang diskresi yang luas,” ujarnya.

Ia menambahkan, dalam tata kelola keuangan daerah berbasis kinerja, dana hibah idealnya disalurkan berdasarkan capaian output dan outcome yang terukur. Agoes mengungkapkan kekhawatiran bahwa tanpa skema penilaian yang transparan, program kebudayaan dan kesenian berisiko tidak memperoleh proporsi anggaran yang memadai. Ia merujuk pada amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan yang menegaskan bahwa pemajuan kebudayaan merupakan urusan pemerintahan wajib.

Lebih lanjut, Agoes menilai bahwa tanpa transparansi nilai dan sistem evaluasi terbuka, dana hibah berpotensi dimanfaatkan sebagai instrumen patronase politik. Menurutnya, skema hibah yang tidak berbasis indikator kinerja berisiko terkonsentrasi pada kelompok tertentu, tidak berkelanjutan, dan sulit diukur dampaknya. “Jika hal tersebut terjadi, maka prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan APBD dapat tercederai,” katanya.

Sejumlah elemen masyarakat sipil, lanjutnya, mendorong Pemko Dumai untuk menetapkan standar dan indikator penilaian penerima hibah secara terbuka, serta membuka ruang partisipasi publik dalam proses evaluasi. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan dana hibah tepat sasaran dan selaras dengan prinsip akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, mengingat sumber pendanaannya berasal dari pajak masyarakat. MK-r

Redaktur: Munawir Sani