2a65cbc7-af31-4b11-897e-5e1eecf13233

Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Natuna, Nasria. (Foto; nang)

‎NATUNA (marwahkepri.com) – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi merombak aturan mengenai batas usia calon murid dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026.
‎
‎Hal ini dibenarkan oleh Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Natuna, Nasria, saat dikonfirmasi via WhatsApp, Selasa (26/5/2026).
‎
‎Menurutnya, ini diberlakukan sesuai dengan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, pemerintah memberikan fleksibilitas sehingga usia 7 tahun tidak lagi menjadi syarat tunggal yang kaku untuk masuk Sekolah Dasar (SD).
‎
‎Melalui aturan baru tersebut, Kemendikdasmen menetapkan batas usia masuk SD tahun 2026 dengan rincian sebagai berikut :
‎
‎Pertama, calon murid pada kelas 1 (satu) SD harus memenuhi ketentuan berusia 7 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, jika tidak mengikuti pendidikan jenjang prasekolah (wajib belajar 13 tahun). Usia penerimaan murid prioritas.
‎
‎Kedua, calon murid berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dapat mendaftar SPMB kelas 1 SD. Dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan pihak berwenang.
‎
‎Ketiga, pengecualian usia 6 (enam) tahun menjadi paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon murid yang memiliki :
‎
‎a. kecerdasan dan/atau bakat istimewa
‎b. kesiapan psikis
‎
‎Dibuktikan dengan surat rekomendasi dari psikolog profesional (jika ada), jika tidak ada dibuktikan dengan surat rekomendasi dari guru sekolah sebelumnya.
‎
‎”kami sudah melakukan sosialisasi sesuai dengan Permendikdasmen no 3 tahun 2025 tentang SPMB,” katanya.
‎
‎Nasria menjelaskan, pendaftaran murid baru dilaksanakan mulia tanggal 1-4 Juli 2026. Dilanjutkan dengan tahapan verifikasi dan validasi dokumen dari tanggal 6-8 Juli.
‎
‎Pengumuman penetapan murid baru tanggal 8 Juli, pendaftaran ulang mulai 9-11 Juli dan Pengenalan Lingkungan Sekolah mulai 13-15 Juli 2026. MK-mun

Baca Juga:  Amsakar Siap Bantu Perjuangkan Hak 1.025 Pekerja PT Ghim Li

Redaktur: Munawir Sani