Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Natuna, Nasria. (Foto; nang)
NATUNA (marwahkepri.com) – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi merombak aturan mengenai batas usia calon murid dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026.
Hal ini dibenarkan oleh Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Natuna, Nasria, saat dikonfirmasi via WhatsApp, Selasa (26/5/2026).
Menurutnya, ini diberlakukan sesuai dengan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, pemerintah memberikan fleksibilitas sehingga usia 7 tahun tidak lagi menjadi syarat tunggal yang kaku untuk masuk Sekolah Dasar (SD).
Melalui aturan baru tersebut, Kemendikdasmen menetapkan batas usia masuk SD tahun 2026 dengan rincian sebagai berikut :
Pertama, calon murid pada kelas 1 (satu) SD harus memenuhi ketentuan berusia 7 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, jika tidak mengikuti pendidikan jenjang prasekolah (wajib belajar 13 tahun). Usia penerimaan murid prioritas.
Kedua, calon murid berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dapat mendaftar SPMB kelas 1 SD. Dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan pihak berwenang.
Ketiga, pengecualian usia 6 (enam) tahun menjadi paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon murid yang memiliki :
a. kecerdasan dan/atau bakat istimewa
b. kesiapan psikis
Dibuktikan dengan surat rekomendasi dari psikolog profesional (jika ada), jika tidak ada dibuktikan dengan surat rekomendasi dari guru sekolah sebelumnya.
”kami sudah melakukan sosialisasi sesuai dengan Permendikdasmen no 3 tahun 2025 tentang SPMB,” katanya.
Nasria menjelaskan, pendaftaran murid baru dilaksanakan mulia tanggal 1-4 Juli 2026. Dilanjutkan dengan tahapan verifikasi dan validasi dokumen dari tanggal 6-8 Juli.
Pengumuman penetapan murid baru tanggal 8 Juli, pendaftaran ulang mulai 9-11 Juli dan Pengenalan Lingkungan Sekolah mulai 13-15 Juli 2026. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani
