Unit Reskrim Polsek Sagulung mengamankan seorang pria berinisial A.R.B.B. (22) yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap seorang anak perempuan berusia 16 tahun. (Foto: mun)
BATAM (marwahkepri.com) – Unit Reskrim Polsek Sagulung mengamankan seorang pria berinisial A.R.B.B. (22) yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap seorang anak perempuan berusia 16 tahun. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari orang tua korban dan melakukan penyelidikan.
Terduga pelaku diamankan pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di wilayah Kelurahan Sungai Pelunggut setelah petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaannya.
Kasus tersebut bermula dari laporan polisi yang dibuat orang tua korban berinisial M (41). Berdasarkan hasil penyelidikan, persetubuhan terjadi pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 19.25 WIB di sebuah rumah kos di kawasan Dapur 12, Kelurahan Sungai Pelunggut, Kecamatan Sagulung.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, korban dijemput terduga pelaku di kawasan Warung Tanjung Kertang, Jembatan 4, Kota Batam. Setelah makan malam bersama, korban kemudian dibawa ke sebuah rumah kos di kawasan Dapur 12.
Di lokasi tersebut diduga terjadi tindak pidana persetubuhan terhadap korban. Sekitar pukul 05.00 WIB keesokan harinya, korban diantar pulang ke rumah hingga akhirnya kejadian tersebut dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sagulung yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Anwar Aris melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan.
Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Mapolsek Sagulung untuk menjalani proses penyidikan. Polisi juga mengamankan saksi-saksi serta barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kapolsek Sagulung Iptu Husnul Afkar melalui Kanit Reskrim Iptu Anwar Aris menegaskan pihaknya berkomitmen memberikan perlindungan terhadap anak dan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana terhadap anak.
“Kami akan menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak pidana, khususnya yang berkaitan dengan kekerasan maupun kejahatan terhadap perempuan dan anak, sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh kepolisian,” ujarnya.
Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2), dan/atau Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 417 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Polresta Barelang mengimbau masyarakat agar meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan dugaan tindak pidana terhadap perempuan maupun anak melalui Layanan Kepolisian 110 yang beroperasi selama 24 jam. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani
