Ilustrasi pengemudi Gojek sedang mengendarai motor dengan wajah bahagia. (f: gemini)
Dalam kebijakan terbaru tersebut, mitra pengemudi kini akan menerima 92 persen dari setiap perjalanan layanan GoRide, sementara potongan platform menjadi 8 persen.
Kebijakan itu diumumkan Direktur Utama atau CEO GoTo, Hans Patuwo, sebagai bentuk dukungan terhadap Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 yang telah diteken Presiden RI Prabowo Subianto.
“Kami menyambut baik arah kebijakan pemerintah untuk menciptakan ekosistem transportasi digital yang lebih adil dan berkelanjutan,” ujar Hans dalam konferensi pers di Kantor GoTo, Jakarta, Selasa (19/5/2026).
Hans menegaskan Gojek akan menjalankan arahan pemerintah terkait pembagian pendapatan baru bagi pengemudi transportasi online.
“Gojek akan menjalankan arahan Bapak Presiden terkait Perpres Nomor 27 Tahun 2026. Kami berkomitmen menyesuaikan skema bagi hasil di mana 92 persen dari setiap perjalanan GoRide akan menjadi hak pengemudi,” katanya.
Ia mengakui kebijakan tersebut membuat pendapatan perusahaan dari layanan GoRide mengalami penurunan. Meski demikian, Gojek tetap mengambil langkah itu sebagai investasi jangka panjang demi menciptakan ekosistem yang lebih sehat bagi seluruh pihak.
“Pendapatan Gojek dari layanan GoRide akan mengalami penurunan. Namun kami melakukannya dengan penuh keyakinan bahwa ini adalah hal yang benar dan sebagai investasi jangka panjang untuk masa depan yang lebih baik,” tegasnya.
Di sisi lain, Gojek memastikan tarif bagi konsumen tidak akan berubah, khususnya untuk layanan GoRide reguler yang saat ini menjadi layanan dengan penggunaan terbesar.
“Ada dua layanan GoRide. Penggunaan terbanyak saat ini ada di layanan GoRide reguler. Untuk itu, kami akan mengatur agar tidak ada perubahan harga yang dibayar oleh konsumen,” jelas Hans.
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan agar jumlah pesanan tetap terjaga sehingga pendapatan total mitra pengemudi dapat meningkat secara berkelanjutan.
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto mengumumkan telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online pada peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day, 1 Mei lalu.
Dalam aturan tersebut, pemerintah mengatur sejumlah perlindungan bagi pengemudi transportasi online, mulai dari jaminan kecelakaan kerja, BPJS Kesehatan, asuransi kesehatan, hingga pembagian pendapatan yang lebih besar untuk driver.
“Pembagian pendapatan dari 80 persen untuk pengemudi sekarang menjadi minimal 92 persen untuk pengemudi,” ujar Prabowo.
Kebijakan baru ini dinilai menjadi salah satu langkah besar pemerintah dan perusahaan transportasi digital dalam meningkatkan kesejahteraan para mitra pengemudi di Indonesia. MK-cnbc
Redaktur : Munawir Sani
