Polres Natuna menggelar rekonstruksi kasus pencurian emas Rp4 miliar di atas KM Sabuk Nusantara 36 di Pelabuhan Penagih, Sabtu (11/4/2026). (Foto: nang)
NATUNA (marwahkepri.com) – Polres Natuna menggelar rekonstruksi kasus pencurian emas senilai Rp 4 miliar di atas KM Sabuk Nusantara 36 di Pelabuhan Penagih, Sabtu (11/4/2026) pagi. Dalam rekonstruksi 14 adegan itu, polisi menyoroti keterangan tersangka DS yang dinilai berubah-ubah dan tidak sesuai bukti CCTV.
Rekonstruksi dipimpin langsung Wakapolres Natuna Kompol Paten Tarigan. Kegiatan tersebut turut dihadiri jajaran Satreskrim Polres Natuna, sejumlah Kapolsek, serta perwakilan intelijen kejaksaan. Pemilik toko emas yang menjadi korban juga hadir menyaksikan jalannya rekonstruksi.
Dalam kegiatan itu, tersangka utama berinisial DS dihadirkan bersama saksi berinisial J. Polisi memperagakan total 14 adegan yang berkaitan dengan rangkaian pencurian emas.
Kasat Reskrim Polres Natuna Iptu Richie Putra mengatakan, rekonstruksi dilakukan untuk mencocokkan keterangan tersangka dengan hasil penyelidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.
“Apa yang ia sampaikan di atas kapal pagi itu tak sepenuhnya sejalan dengan hasil pemeriksaan sebelumnya, bahkan bertolak belakang dengan bukti rekaman CCTV,” ujar Kasat Reskrim Polres Natuna Iptu Richie Putra saat dikonfirmasi usai rekontruksi.
“Semua akan kita sandingkan dengan alat bukti lain,” tambahnya.
Dalam salah satu adegan, saksi J mengaku sempat menerima sejumlah emas dari DS berupa gelang, kalung, dan cincin. J menyebut DS mengatakan emas tersebut berasal dari hasil mencari barang antik.
J juga mengaku diminta menjual emas tersebut untuk menambah modal.
Polisi masih mendalami keberadaan emas senilai Rp4 miliar yang hingga kini belum ditemukan. Penyidik mencatat adanya perbedaan keterangan tersangka DS dalam pemeriksaan.
Dalam pemeriksaan awal, DS mengaku emas tersebut hilang. Pada pemeriksaan berikutnya, DS menyebut emas tersebut dibuang ke laut.
Hingga kini penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan kebenaran keterangan tersangka dan menelusuri keberadaan emas tersebut. MK-nang
Redaktur: Munawir Sani
