Personel Polresta Barelang melakukan razia gabungan untuk mengantisipasi balap liar dan penggunaan knalpot brong, Jumat (7/8/2026). (Foto: mun)
BATAM (marwahkepri.com) – Polresta Barelang menindak 31 sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis dalam razia gabungan, Jumat (7/8/2026) dini hari. Kegiatan tersebut digelar untuk mengantisipasi aksi balap liar dan gangguan keamanan serta ketertiban lalu lintas.
Razia dilakukan sebagai upaya menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas), sekaligus menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait balap liar dan penggunaan knalpot brong.
Kegiatan diawali apel KRYD dan razia balap liar gabungan yang dipimpin Dir Tahti Polda Kepri AKBP Sofyan.
Setelah apel gabungan, personel melaksanakan patroli skala besar untuk mengantisipasi aksi balap liar, khususnya pengendara roda dua yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong.
Patroli dipimpin Kaur Bin Ops Iptu Yudhi Patra, S.H., dengan metode hunting. Petugas melakukan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile.
Selain penindakan, petugas memberikan edukasi kepada pengendara yang menggunakan knalpot brong agar mengganti knalpot dengan yang sesuai spesifikasi teknis kendaraan serta melengkapi surat-surat kendaraan.
Kabag Ops Polresta Barelang Kompol Arbi Guna Bimantara, S.I.K., mengatakan KRYD dan razia gabungan tersebut merupakan langkah preventif dan represif kepolisian dalam menciptakan situasi lalu lintas yang aman dan tertib.
Menurutnya, penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis tidak hanya mengganggu kenyamanan masyarakat, tetapi juga berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban serta kecelakaan lalu lintas.
“Polresta Barelang akan terus melakukan kegiatan patroli dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas, khususnya yang berpotensi mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat. Kami juga mengedepankan edukasi kepada pengendara agar mematuhi aturan dan menggunakan kendaraan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kabag Ops Polresta Barelang Kompol Arbi Guna Bimantara, S.I.K.
Dari kegiatan tersebut, petugas menindak 31 unit kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.
Penindakan tersebut diharapkan memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas serta mencegah pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
Polresta Barelang menegaskan komitmennya untuk terus merespons keluhan dan pengaduan masyarakat, khususnya terkait penggunaan knalpot brong dan aksi balap liar.
Polresta Barelang juga mengimbau masyarakat, khususnya pengendara kendaraan bermotor, untuk mematuhi peraturan lalu lintas, melengkapi surat-surat kendaraan, menggunakan perlengkapan keselamatan, serta tidak melakukan balap liar yang dapat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan Polisi 110 untuk menyampaikan informasi, laporan maupun pengaduan kepada kepolisian secara cepat. (mun)
Redaktur: Munawir Sani
