6e838331-30c8-45b1-9e1c-89bf693b578e

Puluhan wartawan Bangka Belitung saat mendatangi Polda Babel untuk audiensi terkait dugaan kriminalisasi karya jurnalistik, Rabu (11/2/2026) (f: hum)

PANGKALPINANG (marwahkepri.com) – Puluhan wartawan dari berbagai organisasi pers, perusahaan media, serta jurnalis dari wilayah Bangka, Bangka Tengah, Bangka Selatan hingga Belitung mendatangi Markas Polda Kepulauan Bangka Belitung di Pangkalpinang, Rabu (11/2/2026). Kehadiran mereka merupakan bentuk solidaritas sekaligus penyampaian sikap atas dugaan kriminalisasi terhadap karya jurnalistik.

Rombongan awalnya dijadwalkan beraudiensi dengan Direktur Ditkrimsus Polda Babel, Kombes Pol Nanang Haryono. Namun karena berhalangan hadir, pertemuan difasilitasi dan diterima langsung oleh Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Agus Sugiyarso.

Audiensi dipimpin Rikky Fermana selaku Penanggungjawab KBO Babel yang juga menjabat Ketua PJS Babel. Dalam pertemuan tersebut, para jurnalis menyampaikan keberatan atas penetapan tersangka terhadap wartawan Ryan Augusta Prakarsa yang dinilai berkaitan dengan produk pemberitaan media.

“Ini bukan sekadar membela satu orang wartawan. Ini soal menjaga marwah profesi dan kepastian hukum pers,” tegas salah satu perwakilan jurnalis dalam pertemuan tersebut.

Dialog berlangsung terbuka namun sarat penegasan sikap. Para awak media mengingatkan bahwa penanganan sengketa pemberitaan telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Mereka menekankan pentingnya mekanisme Dewan Pers sebelum penanganan hukum pidana dilakukan.

“Kalau setiap pihak yang keberatan atas pemberitaan langsung membawa ke ranah pidana, lalu untuk apa ada Dewan Pers?” ujar salah satu peserta audiensi.

Dalam forum tersebut, jurnalis juga menyoroti status produk jurnalistik yang dibagikan melalui media sosial. Mereka menegaskan bahwa karya jurnalistik tetap berada dalam rezim hukum pers meskipun didistribusikan melalui platform digital.

“Status hukum karya pers tidak berubah hanya karena dibagikan melalui platform digital. Link bukan delik,” tegas seorang perwakilan media.

Selain itu, Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Polri turut menjadi perhatian. Para jurnalis menilai koordinasi dengan Dewan Pers merupakan langkah penting untuk memastikan apakah suatu karya termasuk produk jurnalistik sebelum diproses secara hukum.

“Ini bukan soal kebal hukum. Kami tidak pernah mengatakan pers tidak bisa diproses. Tetapi prosesnya harus sesuai dengan rezim hukum pers,” tegas salah satu jurnalis senior.

Dalam pernyataan sikap bersama, awak media juga mengingatkan bahwa penegakan hukum yang tidak sesuai mekanisme berpotensi menciptakan efek gentar bagi jurnalis di daerah dan menghambat fungsi kontrol sosial pers.

“Pers tidak kebal hukum, tetapi pers dilindungi hukum. Jangan sampai hukum dijadikan alat pembungkam kritik,” bunyi salah satu pernyataan yang disampaikan dalam forum tersebut.

Para jurnalis menyampaikan tiga tuntutan utama, yakni penghentian proses pidana yang bersumber dari karya jurnalistik, pengembalian penyelesaian sengketa melalui mekanisme Dewan Pers, serta jaminan tidak adanya kriminalisasi terhadap jurnalis di Bangka Belitung.

Audiensi tersebut menjadi simbol solidaritas komunitas pers daerah dalam menjaga kemerdekaan pers serta memastikan penegakan hukum tetap berada dalam koridor konstitusi dan Undang-Undang Pers. MK-hum

Redaktur : Munawir Sani