PT Kepri kuatkan vonis mati 5 WNA Myanmar kasus sabu 704,8 kg di Karimun

Lima WNA Myanmar terdakwa kasus penyelundupan sabu 704,8 kilogram di Karimun menjalani proses hukum. (Foto: timb)

KARIMUN (marwahkepri.com) – Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau menguatkan vonis hukuman mati terhadap lima WNA asal Myanmar dalam kasus penyelundupan sabu seberat 704,8 kilogram di perairan Karimun. Perkara tersebut kini memasuki tahap kasasi di Mahkamah Agung.

Kelima terdakwa yakni Muhammad Mustofa alias Pyone Cho, Sat Paing alias Taa May, Aung Kyaw Oo, Khaing Lin alias Linlin, dan Soe Win alias Baoporn Kingkaew.

Dalam putusan tingkat banding, majelis hakim menerima permohonan banding yang diajukan para terdakwa maupun penuntut umum. Namun, majelis tetap menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun tertanggal 14 Januari 2026.

“Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun pada perkara Nomor 159/Pid.Sus/2025/PN Tbk, Nomor 160/Pid.Sus/2025/PN Tbk, Nomor 161/Pid.Sus/2025/PN Tbk, Nomor 162/Pid.Sus/2025/PN Tbk, dan Nomor 163/Pid.Sus/2025/PN Tbk tanggal 14 Januari 2026 yang dimohonkan banding tersebut,” tulis keterangan putusan banding.

Para terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Putusan tersebut diputus dalam musyawarah majelis hakim Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau pada 4 Maret 2026 dan dibacakan dalam sidang terbuka pada 11 Maret 2026. Dalam amar putusan, majelis hakim juga menetapkan biaya perkara dibebankan kepada negara dengan jumlah nihil.

Baca Juga:  Perdana di Kepri, RSBP Batam Laksanakan Tindakan Penyakit Jantung Bawaan Anak dan Dewasa Tanpa Bedah Terbuka

Kasi Intel Kejari Karimun, Herlambang Adhi Nugroho, membenarkan putusan banding tersebut. Ia menyebut putusan tingkat banding memperkuat vonis yang dijatuhkan pengadilan tingkat pertama.

“Putusan di tingkat banding pada prinsipnya menguatkan putusan pengadilan negeri,” ujar Herlambang, Senin (6/4/2026).

Ia menambahkan, saat ini perkara tersebut telah berlanjut ke tahap kasasi di Mahkamah Agung.

“Untuk saat ini, proses kasasi sedang berjalan di Mahkamah Agung,” ujarnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap kelima WNA Myanmar tersebut dalam sidang terbuka pada Rabu (14/1/2026).

Sidang putusan dipimpin Hakim Ketua Edy Sameaputty bersama dua hakim anggota Rusydy Sobry dan Bahara Ivanovski Stevanus Napitupulu.

“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” demikian isi putusan majelis hakim. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani