Daycare Little Aresha Umbulharjo Yogyakarta disegel polisi

Polresta Yogyakarta memasang garis polisi dan menyegel daycare Little Aresha di Umbulharjo, Kota Yogyakarta. (Foto: kumparan)

YOGYAKARTA (marwahkepri.com) – Polresta Yogyakarta menggerebek dan menyegel daycare Little Aresha di Kecamatan Umbulharjo, Jumat (24/4/2026), setelah menerima laporan dugaan kekerasan terhadap anak. Polisi mencatat 103 anak pernah dititipkan, dan 53 anak terverifikasi mengalami kekerasan fisik dan verbal.

Kapolresta Yogyakarta Kombes Eva Guna Pandia mengatakan penggerebekan bermula dari laporan mantan karyawan yang mengaku menyaksikan langsung praktik pengasuhan tidak manusiawi di tempat penitipan tersebut.

“Awalnya dari karyawannya melihat bahwa perlakuan terhadap bayi atau anak yang dititip itu kurang manusiawi,” kata Eva, Sabtu (25/4/2026).

Eva menyebut mantan karyawan itu kemudian mengundurkan diri dan melapor setelah melihat anak-anak mengalami #penpenganiayaan dan penelantaran.

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta Kompol Rizky Adrian mengatakan rentang usia korban sangat rentan, mulai dari bayi 0 hingga 3 bulan sampai balita di bawah usia 2 tahun.

Berdasarkan masa kerja para pengasuh yang telah lebih dari satu tahun, polisi menduga kekerasan telah berlangsung cukup lama. Polisi saat ini masih melakukan pemeriksaan maraton terhadap para terlapor.

Baca Juga:  Warga Tanjungpinang Heboh, Kerangka Manusia Ditemukan di Kampung Mekar Jaya

Selain dugaan kekerasan, Adrian menyebut kondisi penampungan anak di daycare tersebut tidak layak. Terdapat tiga kamar berukuran sekitar 3 x 3 meter persegi, namun setiap kamar diisi hingga 20 anak.

“Ini sudah mengarah pada tindakan diskriminatif karena anak-anak ditelantarkan begitu saja,” kata Adrian.

Ia juga menyebut ditemukan dugaan perlakuan tidak manusiawi lainnya.

“Ada yang diikat kakinya, tangannya, bahkan ada yang muntah tapi dibiarkan tanpa ada upaya pembersihan,” ujarnya.

Temuan medis menunjukkan pola luka berupa kulit melepuh, bekas cubitan, cakaran, luka pada punggung, hingga luka di bagian bibir. Mayoritas anak juga terkonfirmasi menderita pneumonia atau infeksi paru-paru.

Polresta Yogyakarta juga menetapkan 13 orang tersangka setelah gelar perkara pada Sabtu malam. Tersangka terdiri dari kepala yayasan, kepala sekolah, dan sebelas orang pengasuh. MK-mun/tem

Redaktur: Munawir Sani