Pidato Presiden Prabowo

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato

JAKARTA (marwahkepri.com) – Presiden RI Prabowo Subianto mengungkap kerugian negara akibat praktik kecurangan ekspor sejak 1991 hingga 2024 diperkirakan mencapai 908 miliar dolar AS atau sekitar Rp15.400 triliun.

Pernyataan tersebut disampaikan Prabowo saat berpidato dalam rapat paripurna di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Gedung Nusantara, Kompleks MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu (20/5/2026).

“Selama 34 tahun apa yang terjadi? Yang terjadi adalah apa yang disebut under-invoicing. Under-invoicing sebenarnya fraud atau penipuan,” kata Prabowo.

Praktik under-invoicing merupakan tindakan curang eksportir atau importir yang sengaja melaporkan nilai barang lebih rendah dibanding nilai transaksi sebenarnya dalam dokumen faktur perdagangan.

Selain itu, Prabowo juga menyinggung praktik under-counting dan transfer pricing yang disebut turut menyebabkan kebocoran penerimaan negara selama bertahun-tahun.

Menurut Prabowo, praktik kecurangan tersebut banyak terjadi pada komoditas strategis bernilai tinggi seperti minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi.

“Itu adalah penipuan di atas kertas,” ujarnya.

Pemerintah Temukan Selisih Pelaporan Ekspor

Prabowo menjelaskan praktik kecurangan dapat diketahui melalui pencatatan resmi di negara tujuan ekspor maupun data lembaga internasional di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Ia mencontohkan adanya selisih data pengiriman batu bara antara laporan dari Indonesia dengan catatan di negara tujuan.

“Kita bisa bohong di pelabuhan Indonesia. Kita kirim 10.000 ton batu bara, yang dilaporkan hanya 5.000 ton. Bisa di Indonesia, tetapi di sana tidak bisa, di sana dicatat,” jelasnya.

Menurut Prabowo, pemerintah menemukan sejumlah kasus dengan selisih pelaporan ekspor yang bahkan mencapai 50 persen dari jumlah sebenarnya.

Ekspor Komoditas Akan Lewat Satu BUMN

Sebagai langkah pencegahan, pemerintah akan memperkuat tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam melalui regulasi baru.

Dalam aturan tersebut, pemerintah menetapkan satu BUMN khusus sebagai eksportir tunggal untuk sejumlah komoditas strategis nasional.

Komoditas yang akan diatur melalui skema tersebut meliputi minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi.

Kebijakan ini disebut bertujuan meningkatkan pengawasan ekspor, mencegah kebocoran penerimaan negara, sekaligus memperkuat transparansi perdagangan komoditas Indonesia di pasar global.

Sebelumnya, pemerintah juga mengumumkan pembentukan PT Danantara Sumber Daya Indonesia sebagai BUMN yang akan menangani perdagangan ekspor komoditas strategis nasional. MK-komp

Redaktur : Munawir Sani