Personel Unit Reskrim Polsek Sekupang mengamankan dua pelaku pencurian kendaraan bermotor yang beraksi di area parkir Morning Bakery Sungai Harapan, Kecamatan Sekupang, Kota Batam. (Foto: mun)
BATAM (marwahkepri.com) – Unit Reskrim Polsek Sekupang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di area parkir Morning Bakery, Kelurahan Sungai Harapan, Kecamatan Sekupang, Kota Batam. Dua pelaku berinisial MA (22) dan MY (22) berhasil diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan intensif.
Kapolsek Sekupang Kompol Hippal Tua Sirait, S.H., M.H., mengatakan peristiwa pencurian terjadi pada Minggu, 15 Maret 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di area parkir Morning Bakery, Kelurahan Sungai Harapan, Kecamatan Sekupang.
Korban berinisial K memarkirkan sepeda motor Honda Beat Street tahun 2025 warna putih nomor polisi BP 6187 HO dalam keadaan stang terkunci sebelum masuk ke lokasi. Namun sekitar pukul 18.00 WIB, korban mendapati sepeda motor miliknya telah hilang.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sekupang.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Sekupang langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi, mengecek lokasi kejadian, serta menelusuri keberadaan pelaku.
Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi keberadaan salah satu terduga pelaku di sebuah hotel kawasan Pelita, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.
“Atas arahan Kapolsek Sekupang Kompol Hippal Tua Sirait, S.H., M.H., tim Unit Reskrim segera bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial MA (22),” tulis keterangan kepolisian.
Saat diinterogasi, MA mengakui melakukan aksi pencurian tersebut bersama rekannya berinisial MY (22).
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan MY di kawasan Bukit Senyum, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam.
Kedua pelaku selanjutnya dibawa ke Polsek Sekupang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vega BP 4924 JE, satu kartu ATM Bank BRI milik korban, satu buku tabungan Bank BRI milik korban, serta satu kartu identitas milik korban.
Sementara barang bukti utama berupa sepeda motor Honda Beat Street BP 6187 HO masih dalam pencarian dan masuk daftar pencarian barang bukti (DPB).
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Penyidik Polsek Sekupang masih melakukan pendalaman guna mengetahui kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa di wilayah lainnya.
Kapolsek Sekupang juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan dengan menggunakan kunci pengaman tambahan serta memilih lokasi parkir yang aman. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani
