Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol. Suyono bersama Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei dalam konferensi pers, Selasa (30/6/2026). (Foto: mun)
BATAM (marwahkepri.com) – Polda Kepulauan Riau bersama Satresnarkoba jajaran mengungkap 10 kasus tindak pidana narkotika sepanjang 22 hingga 29 Juni 2026.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan 13 tersangka yang terdiri dari 11 laki-laki dan dua perempuan.
Selain itu, polisi turut menyita barang bukti berupa 928 cartridge vape yang mengandung etomidate, 127 butir ekstasi, serta 816,93 gram sabu yang diduga berasal dari jaringan narkotika lintas negara.
Hal tersebut diungkapan Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol. Suyono bersama Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei dalam konferensi pers, Selasa (30/6/2026).
Dari sejumlah pengungkapan tersebut, terdapat dua kasus yang menjadi perhatian, yakni penyitaan 902 cartridge vape mengandung etomidate di Kota Batam serta pengungkapan penyelundupan 795 gram sabu di Kabupaten Karimun.
Kedua kasus tersebut mengungkap modus penyelundupan narkotika dari Malaysia melalui jalur laut menuju wilayah Kepulauan Riau.
Polda Kepri menilai keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika sekaligus melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
Momentum Hari Bhayangkara ke-80 juga menjadi penguat komitmen Polda Kepulauan Riau untuk terus meningkatkan pemberantasan peredaran narkotika hingga ke akar jaringan.
Polda Kepri mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran gelap narkotika dengan memberikan informasi kepada aparat apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani
