Ilustrasi. (Foto; net)
BATAM (marwahkepri.com) – Seorang pria berinisial AS tewas setelah mengalami 25 luka tusukan dalam peristiwa berdarah di sebuah kamar kos kawasan Ruko Niaga Mas, Kecamatan Batam Kota, Batam, Minggu (25/10/2026). Polisi telah menangkap pria berinisial M (39) yang diduga sebagai pelaku.
Kapolsek Batam Kota AKP Benny Syahrizal mengatakan, peristiwa tersebut bermula ketika saksi berinisial NA menghubungi M untuk mengambil koper di tempat kos tersebut. Sekitar pukul 14.15 WIB, korban AS datang ke lokasi dalam kondisi marah.
Menurut Benny, korban kesal karena teleponnya tidak diangkat. Setibanya di kos, korban menendang pintu dan terlibat cekcok dengan M.
“Dalam keributan itu, korban diduga memukul bagian belakang tubuh pelaku menggunakan helm. Pelaku kemudian berusaha memeluk korban untuk menahan aksinya,” ujarnya.
Pertikaian semakin memanas ketika korban mengeluarkan pisau. Saksi yang berada di lokasi berusaha melerai keduanya. Namun, korban dan M sempat berebut senjata tajam tersebut hingga akhirnya pisau dikuasai oleh M.
“Pelaku kemudian mengayunkan pisau ke arah pinggang korban. Pemilik kos yang mengetahui kejadian itu sempat datang dan menegur keduanya agar tidak berkelahi,” ujarnya.
Setelah ditegur pemilik kos, M sempat keluar dari kamar. Namun, kekerasan kembali terjadi setelah ia masuk lagi dan melihat korban terkapar.
“Pelaku kemudian diduga kembali memukul korban menggunakan broti atau potongan kayu, lalu menikam korban berulang kali,” ujarnya.
Polisi yang menerima laporan masyarakat kemudian mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan terduga pelaku beberapa jam setelah peristiwa tersebut.
“Korban mengalami luka tusukan sebanyak 25 kali hingga meninggal dunia,” ujarnya.
Benny menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pertikaian tersebut diduga dilatarbelakangi dendam. Korban disebut kerap memaki dan memarahi M.
“Selain itu, persoalan asmara juga diduga menjadi salah satu pemicu pertikaian pelaku dan korban,” ujarnya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya pisau bergagang kayu, rekaman kamera pengawas (CCTV), pakaian korban, helm, tas samping, dan telepon genggam.
Atas kasus tersebut, tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) dan Pasal 468 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (mun)
Redaktur: Munawir Sani
