Benih Bening Lobster yang diamankan Bea Cukai Batam dilepasliarkan di Kawasan Konservasi Perairan Kota Batam, meliputi Gugusan Pulau Petong, Pulau Abang, dan Pulau Pengalap, Kamis (5/2/2026). (Foto: Bea Cukai Batam)
BATAM (marwahkepri.com) – Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sebanyak 231.130 ekor Benih Bening Lobster (BBL) di perairan sekitar Pulau Lingga, Senin (2/2/2026).
Ratusan ribu BBL tersebut diangkut menggunakan speedboat tanpa nama yang diduga akan diselundupkan ke Malaysia tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo, dalam konferensi pers menjelaskan, dari total 29 koli BBL yang berhasil diamankan, 19 koli dilepasliarkan kembali ke habitatnya, sementara 10 koli lainnya dititipkan untuk penangkaran dan penelitian di Balai Perikanan Budidaya Laut (BPBL) Kota Batam.
“Kegiatan pelepasliaran dilakukan di Kawasan Konservasi Perairan Kota Batam, meliputi Gugusan Pulau Petong, Pulau Abang, dan Pulau Pengalap pada Kamis (5/2/2026), bekerja sama dengan Direktorat Jenderal PSDKP,” ujar Agung, Kamis (5/2/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula saat Satgas Patroli Laut BC 11001 melakukan pengawasan rutin di perairan Pulau Lingga. Petugas mencurigai sebuah speedboat yang melaju dengan kecepatan tinggi menuju Pulau Buaya. Setelah dilakukan pengejaran, kapal tersebut ditemukan kandas dan ditinggalkan awaknya di kawasan hutan bakau Pulau Lingga.
“Di dalam speedboat ditemukan 29 koli styrofoam berisi BBL. Setiap koli terdiri dari 40 bungkus, dengan rata-rata 199 ekor benih lobster per bungkus, terdiri dari jenis pasir dan mutiara,” jelasnya.
Selanjutnya, Bea Cukai Batam melakukan penegahan dan penyegelan terhadap sarana pengangkut beserta muatannya. Speedboat diamankan ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang, sedangkan BBL diserahkan ke BPBL Batam untuk penanganan lebih lanjut.
Agung menegaskan, penindakan ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai Batam dalam menjaga kelestarian sumber daya laut Indonesia, sejalan dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 21 Tahun 2021 tentang larangan ekspor BBL.
“Pengawasan perairan akan terus diperketat dan sinergi dengan instansi terkait akan diperkuat guna mencegah penyelundupan komoditas strategis,” pungkasnya. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani
