Barang bukti timah ilegal 9,5 ton diamankan Satpolairud Polres Karimun

Barang bukti timah ilegal dan terak timah yang diamankan di Pelabuhan Roro Parit Rampak. (Foto: timb)

KARIMUN (marwahkepri.com) – Satpolairud Polres Karimun menggagalkan pengiriman timah ilegal dan terak timah seberat sekitar 9,5 ton di Pelabuhan Roro Parit Rampak, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun. Dalam pengungkapan itu, dua tersangka diamankan, sementara satu orang lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kasatpolairud Polres Karimun, IPTU Judit Dwi Laksono mengatakan pengungkapan tersebut dilakukan Unit Gakkum Satpolairud Polres Karimun setelah menerima informasi masyarakat terkait adanya truk mencurigakan yang diduga akan membawa muatan menuju Tanjung Buton, Riau.

“Petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang dicurigai membawa muatan minerba ilegal pada Selasa (28/4/2026) malam. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan timah dan terak timah yang diangkut tanpa izin resmi,” kata Judit dalan keterangannya Sabtu (9/5/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial MS (45) dan JM (52). Sementara satu orang lainnya berinisial JF ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

“Petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit truk, enam batang timah seberat 67 kilogram, serta 307 karung terak timah dengan total berat sekitar 9,5 ton,” ujarnya.

Baca Juga:  Lantik 271 Pejabat, Bupati Kasmarni Minta Perkuat Akselerasi Pembangunan Daerah

Berdasarkan hasil pemeriksaan, barang bukti timah tersebut berasal dari lokasi bekas pengolahan timah di wilayah Pangke Barat, Kabupaten Karimun. Muatan tersebut disamarkan dengan barang lain untuk mengelabui petugas sebelum dikirim keluar daerah.

“Modus operandi yang dilakukan yakni menyamarkan muatan agar tidak terdeteksi saat pemeriksaan. Motifnya untuk mendapatkan keuntungan pribadi dari jasa angkut,” ujarnya.

“Akibat aktivitas ilegal tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp 167 juta,” tambahnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

“Kami akan tindak tegas setiap pelanggaran hukum terkait minerba ilegal demi menjaga sumber daya alam dan mencegah kerugian negara,” ujarnya. MK-timb

Redaktur: Munawir Sani