Pembangunan kanal pengendali banjir di Kampung Purwodadi, Kecamatan Bintan Timur. (Foto; kepriprov)
BINTAN (marwahkepri.com) – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPP) kembali melanjutkan pembangunan kanal pengendali banjir di Kampung Purwodadi, Sungai Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan pada 2026. Proyek senilai Rp 970,96 juta itu ditargetkan memperkuat sistem pengendalian banjir di kawasan tersebut.
Pekerjaan tersebut berupa pembangunan kanal banjir sepanjang sekitar 275 meter sebagai kelanjutan proyek yang telah dilaksanakan pada 2025.
Kepala Dinas PUPP Kepri Rodi Yantari melalui Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dona Astrina menjelaskan, pekerjaan meliputi pemasangan batu miring pada saluran, normalisasi sungai, serta perbaikan saluran yang mengalami kerusakan.
Proyek tersebut dibiayai melalui APBD Provinsi Kepulauan Riau sebesar Rp 970,96 juta dengan masa pelaksanaan selama 120 hari kalender.
Kawasan Kampung Purwodadi sebelumnya menjadi salah satu wilayah yang terdampak banjir cukup parah. Banjir terbesar tercatat terjadi pada 2021 dengan ketinggian air mencapai sekitar satu meter.
Saat itu, genangan merendam kawasan mulai dari Jalan Korindo hingga Jalan Nusantara, mengakibatkan permukiman warga serta lahan perkebunan terdampak.
Upaya penanganan banjir mulai dilakukan pada 2021 melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Kepulauan Riau.
Selanjutnya, pada 2025, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Dinas PUPP kembali mengalokasikan anggaran untuk penanganan banjir di sebagian aliran sungai yang berada paling dekat dengan permukiman warga.
“Hasilnya sangat signifikan. Akhir tahun 2025 banjir tidak lagi merendam Permukiman warga,” ujar Dona.
Dinas PUPP berharap pembangunan dan perbaikan kanal banjir yang dilaksanakan tahun ini dapat mengoptimalkan sistem drainase sehingga kawasan Kampung Purwodadi dan sekitarnya terbebas dari banjir. MK-YR
Redaktur: Munawir Sani
