Pemko Batam Ajukan 3 Ranperda Strategis

Wali Kota Batam Amsakar Achmad menyampaikan tiga Ranperda strategis dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Batam, Sabtu (15/8/2026). (f: hum)

BATAM(marwahkepri.com) – Pemerintah Kota (Pemko) Batam menyampaikan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Batam di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam, Sabtu (15/8/2026).

Tiga Ranperda tersebut yakni Ranperda tentang Penataan Kampung Tua, Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Wali Kota Batam Amsakar Achmad mengatakan ketiga Ranperda tersebut memiliki arti strategis karena berkaitan dengan kepastian hukum, pengelolaan aset daerah, pelayanan publik, hingga penguatan kemandirian keuangan daerah.

“Ketiga Ranperda ini kita dorong untuk memperkuat landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan, memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan pelaku usaha, serta mendukung pembangunan Batam yang berdaya saing dan berkelanjutan,” ujar Amsakar.

Penataan Kampung Tua

Salah satu Ranperda yang mendapat perhatian adalah regulasi mengenai Penataan Kampung Tua. Pemko Batam menilai kawasan tersebut tidak hanya memiliki nilai historis, sosial, dan budaya, tetapi juga menjadi bagian dari identitas masyarakat Melayu di Kota Batam.

Di sisi lain, perkembangan Batam sebagai kawasan perdagangan bebas, pelabuhan bebas, industri, investasi, dan pariwisata menghadirkan berbagai dinamika dalam pemanfaatan ruang, kepastian hukum, pembangunan infrastruktur, hingga perlindungan masyarakat yang telah lama bermukim di kawasan Kampung Tua.

Karena itu, Ranperda Penataan Kampung Tua diarahkan menjadi landasan hukum untuk menata kawasan tersebut secara terpadu. Regulasi ini diharapkan memberikan kepastian hukum terkait legalitas hak atas tanah, melindungi keberadaan masyarakat asli beserta nilai sejarah dan kearifan lokal, sekaligus membuka ruang bagi pengembangan ekonomi masyarakat.

Amsakar menegaskan, penataan Kampung Tua harus berjalan selaras dengan rencana tata ruang dan arah pembangunan Kota Batam secara berkelanjutan.

Pengelolaan Aset Daerah

Ranperda kedua berkaitan dengan Pengelolaan Barang Milik Daerah. Regulasi tersebut disusun untuk menyesuaikan ketentuan daerah dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, khususnya Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 yang mengubah Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Pengaturannya mencakup seluruh siklus pengelolaan aset daerah, mulai dari perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, hingga penatausahaan.

Regulasi tersebut juga mengatur pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap barang milik daerah.

Pemko Batam berharap pengelolaan aset dapat dilakukan secara tertib administrasi dan hukum, efektif, efisien, transparan, serta akuntabel. Dengan demikian, nilai manfaat aset daerah dapat dioptimalkan untuk mendukung pemerintahan, pelayanan publik, dan pembangunan Batam.

Pajak dan Retribusi Daerah Diubah

Ranperda ketiga mengatur perubahan atas Perda Kota Batam Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Amsakar mengatakan perubahan regulasi dilakukan untuk mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang belum tergarap secara maksimal. Meski demikian, peningkatan pendapatan tetap dilakukan secara rasional dan akuntabel dengan mempertimbangkan kemudahan berusaha serta iklim investasi di Batam.

Pemko Batam juga telah memperhatikan masukan dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan dalam penyusunan perubahan regulasi tersebut.

“Pemko Batam tetap berkomitmen untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah secara rasional dan akuntabel, sekaligus menciptakan kemudahan berusaha, menjaga iklim investasi yang kondusif, meningkatkan daya saing daerah, serta menghadirkan pelayanan publik yang responsif, berkeadilan, dan berpihak kepada masyarakat,” kata Amsakar.

Sejumlah penyempurnaan juga diusulkan pada sektor retribusi. Untuk sektor ketahanan pangan dan pertanian, khususnya pelayanan pemotongan dan pemeriksaan kesehatan hewan, komponen biaya pemeriksaan kesehatan hewan akan disatukan dalam tarif pemotongan sehingga tidak lagi dipungut secara terpisah.

Pemko Batam juga mengusulkan sejumlah objek layanan baru, seperti pengkarkasan, pemotongan unggas modern, penggunaan freezer atau cold storage, serta sewa kandang penampungan.

Sementara di sektor perhubungan, Pemko Batam memberikan relaksasi terhadap tarif stiker parkir berlangganan. Kebijakan ini merupakan respons atas aspirasi dan keluhan masyarakat sekaligus tindak lanjut rekomendasi Badan Anggaran DPRD Kota Batam.

Relaksasi tersebut diharapkan membuat tarif lebih terjangkau sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat.

Pada BLUD UPTD Jasa Transportasi atau Trans Batam, Pemko juga mengusulkan penambahan objek retribusi berupa sewa iklan pada cover-seat bus dan sewa pool bus. Kebijakan ini diarahkan untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah sekaligus membuka sumber pendapatan baru bagi daerah.

Amsakar menilai ketiga Ranperda tersebut memiliki posisi penting dalam membangun sistem pemerintahan yang lebih baik, memberikan kepastian hukum, memperkuat pelayanan publik, menjaga keberlanjutan pembangunan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Ia berharap ketiga Ranperda dapat segera ditindaklanjuti melalui pembahasan bersama antara tim Pemko Batam dan Panitia Khusus DPRD Kota Batam sesuai mekanisme yang berlaku.

“Sinergi antara eksekutif dan legislatif merupakan fondasi utama dalam menghasilkan kebijakan daerah yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus mendukung percepatan pembangunan daerah,” ujar Amsakar. MK-mun

Redaktur : Munawir Sani