file_000000006d0c8211988f1dcd53bc53b9

Pemerintah kabupaten Natuna memperpanjang masa Belajar Dari Rumah (BDR) hingga 13 September 2026.

NATUNA (marwahkepri.com) – Pemerintah Kabupaten Natuna melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) memperpanjang pelaksanaan Belajar Dari Rumah (BDR) bagi peserta didik di 13 kecamatan.

‎Perpanjangan BDR tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 400.3.1/303/DISDIKBUD-UP3/IX/2026 tentang Pemberitahuan Perpanjangan Belajar Dari Rumah (BDR) dan Penegasan Penyelenggaraan Layanan Pendidikan pada Satuan Pendidikan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna Akibat Dampak Bencana Kabut Asap.

‎Kepala Disdikbud Natuna, Hendra Kusuma, mengatakan, perpanjangan masa BDR ini sesuai dengan arahan Bupati Natuna Cen Sui Lan.

‎Hal ini dilakukan menyusul kondisi kualitas udara akibat kabut asap yang masih berada pada kategori tidak sehat hingga berbahaya.

‎Untuk itu, kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dialihkan menjadi BDR secara daring maupun melalui penugasan mandiri diperpanjang mulai Kamis, 10 September hingga Sabtu, 12 September 2026.

‎”Pembelajaran tatap muka di Sekolah baru dapat kita laksanakan apabila kondisi kualitas udara membaik dan dinyatakan aman,” ujarnya, Rabu (9/9/2026).

‎Menurutnya, keputusan tersebut diambil sebagai langkah antisipasi untuk melindungi kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik serta tenaga kependidikan dari dampak pencemaran udara akibat sebaran kabut asap kiriman.

‎Adapun 13 kecamatan yang melaksanakan BDR antara lain, Kecamatan Bunguran Timur, Bunguran Timur Laut, Bunguran Selatan, Bunguran Tengah, Bunguran Batubi, Bunguran Barat, Bunguran Utara, Pulau Seluan, Pulau Tiga, Pulau Tiga Barat, Pulau Laut, Midai dan Suak Midai.

‎Sementara itu, Kecamatan Serasan, Serasan Timur, Subi dan Pulau Panjang tetap melaksanakan BDR berdasarkan Surat Edaran Nomor: 400.3.1/294/DISDIKBUD-UP3/IX/2026 tentang Pemberitahuan Pelaksanaan Belajar Dari Rumah (BDR).

‎Dalam pelaksanaan BDR, kepala satuan pendidikan tetap diminta melakukan supervisi dan pemantauan kegiatan pembelajaran dari masing-masing sekolah. Kepala sekolah juga diminta menyusun jadwal bagi pendidik dan tenaga kependidikan untuk melaksanakan Work From Home (WFH) selama masa BDR.

‎Guru dan satuan pendidikan juga diminta menyiapkan skenario penugasan serta bahan ajar yang terstruktur dengan mempertimbangkan kondisi dan keterbatasan akses peserta didik di wilayah masing-masing.

‎Selain itu, sekolah harus melakukan koordinasi aktif dengan orang tua atau wali murid terkait perkembangan belajar dan kesehatan anak selama BDR. Presensi atau kehadiran serta aktivitas belajar peserta didik juga harus tetap terdokumentasi dengan baik.

‎”Kita juga mengimbau orang tua atau wali murid untuk mendampingi dan mengawasi anak selama mengikuti kegiatan BDR,” pungkasnya.

‎Pemerintah daerah melalui unsur terkait juga akan terus melakukan pemantauan kondisi kualitas udara. Hasil pemantauan tersebut menjadi salah satu dasar dalam menentukan apakah pelaksanaan BDR perlu diperpanjang atau dapat dihentikan.

‎Kebijakan tersebut diambil dengan tetap mempertimbangkan hak peserta didik untuk mendapatkan layanan pendidikan, sekaligus meminimalkan risiko gangguan kesehatan selama kondisi kabut asap masih berlangsung.(MK/Nang)

Redaktur : Munawir Sani