Polisi mengungkap kasus pemalsuan SIM C di Batam

Polresta Barelang mengungkap praktik pemalsuan SIM C di Batam, Jumat (25/9/2026). (Foto: mun)

BATAM (marwahkepri.com) – Polresta Barelang mengungkap praktik pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) C di Kota Batam. Dua tersangka berinisial RWP (30) dan SAP (32) diamankan polisi setelah 15 SIM C hasil pemeriksaan dipastikan tidak pernah diterbitkan Satpas Polresta Barelang.

Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah petugas Satpas Polresta Barelang menemukan masyarakat yang datang ke Gedung PTSP untuk melakukan verifikasi keaslian SIM C.

“Dari hasil pemeriksaan, dua SIM C atas nama AU (30) dan KU (27) tidak tercatat dalam database resmi Satpas Polresta Barelang,” kata Fadli, Jumat (25/9/2026).

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan seorang perempuan berinisial DA (28) di kawasan industri Batam Centre.

Dari pemeriksaan telepon genggam DA, polisi menemukan percakapan WhatsApp yang mengarah kepada RWP. Polisi kemudian menangkap RWP di Perumahan Eden Park, Batam Centre.

“Penyelidikan kemudian dikembangkan hingga anggota mengamankan SAP di kediamannya di Ruli Pasar Induk Jodoh, Tanjung Uma. Saat ditangkap, SAP disebut sedang mengedit format SIM C menggunakan aplikasi Photoshop,” ujarnya.

Baca Juga:  Bintan Siap Gelar Pilkades Serentak dan PAW, 14 Desa Cari Pemimpin Baru

Dalam kasus tersebut, kedua tersangka disebut memiliki peran berbeda. RWP diduga menawarkan jasa pembuatan SIM C kepada calon pemohon dengan tarif Rp 600 ribu per orang.

RWP juga disebut mengaku sebagai mantan anggota Polri kepada DA dan mengklaim memiliki relasi di Polresta Barelang. Sementara SAP berperan membuat SIM C palsu menggunakan laptop, printer, stiker hologram dan aplikasi Photoshop.

“Para calon pemohon diminta mengirimkan foto KTP, swafoto, serta tanda tangan untuk dimasukkan ke dalam format SIM palsu,” ujarnya.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit laptop, satu unit printer Canon, dua unit telepon genggam, 182 lembar hologram bertuliskan Korlantas Polri dan Tribrata, dua lembar kertas foto glossy serta 15 lembar SIM C dengan berbagai identitas.

“Anggota bersama Satpas Polresta Barelang kemudian melakukan verifikasi terhadap 15 SIM tersebut. Hasilnya, seluruh SIM C itu dipastikan tidak pernah diterbitkan oleh Satpas Polresta Barelang,” ungkapnya.

Kedua tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum. Mereka dijerat Pasal 392 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 391 ayat (1) jo Pasal 20 huruf c jo Pasal 23 ayat (1) jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga:  Pengusaha Batam Andi Morena Bantah Keras Tudingan Terlibat Judi Online, Siap Bawa Fitnah ke Ranah Hukum

“Keduanya terancam hukuman pidana penjara paling lama 8 tahun,” sebutnya.

Fadli mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan jasa pembuatan SIM melalui jalur tidak resmi. Masyarakat juga diminta tidak mudah percaya kepada pihak yang menjanjikan penerbitan SIM tanpa mengikuti prosedur resmi.

Sementara itu, Kanit Regident Satlantas Polresta Barelang Ipda Ely Samiyanti menjelaskan, pembuatan SIM baru wajib dilakukan langsung di Satpas.

Pemohon harus mengikuti sejumlah tahapan, mulai dari verifikasi administrasi, identifikasi, foto, tanda tangan, sidik jari hingga ujian sebelum SIM diterbitkan.

Untuk perpanjangan SIM, masyarakat dapat menggunakan layanan resmi melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

“Siapa pun yang menawarkan pembuatan SIM tanpa kehadiran pemohon patut diragukan keabsahannya dan berpotensi merupakan praktik pemalsuan dokumen,” ujarnya. (mun)

Redaktur: Munawir Sani