Unit Reskrim Polsek Sekupang mengamankan seorang pelaku pencurian sepeda yang beraksi di kawasan Taman Duta Indah, Batam. (Foto; mun)
BATAM (marwahkepri.com) – Unit Reskrim Polsek Sekupang mengungkap kasus pencurian sepeda yang terjadi di kawasan Taman Duta Indah, Kecamatan Sekupang, Batam. Seorang pelaku berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi.
Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Korban berinisial ATP (27) mendapati sepeda merek Pacific berwarna kuning miliknya hilang dari teras rumah di kawasan Taman Duta Indah.
Korban kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) milik tetangga dan melihat dua orang tidak dikenal menggunakan sepeda motor mengambil sepeda tersebut.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 5 juta dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sekupang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Reskrim Polsek Sekupang melakukan penyelidikan.
Pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 19.30 WIB, polisi memperoleh informasi dari korban bahwa salah satu pelaku telah diamankan warga.
Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu Bobby Ramadhana Fauzi kemudian menuju lokasi dan mengamankan RT untuk menjalani pemeriksaan di Mapolsek Sekupang.
Dari hasil interogasi, tersangka mengakui melakukan pencurian bersama rekannya berinisial L yang hingga kini masih dalam pengejaran polisi.
Dalam perkara tersebut, penyidik juga mengamankan barang bukti berupa rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi pencurian.
Penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap keberadaan pelaku lainnya sekaligus melengkapi alat bukti.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Kapolsek Sekupang mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dengan menyimpan kendaraan maupun barang berharga di tempat yang aman serta memanfaatkan kamera CCTV untuk membantu proses pembuktian apabila terjadi tindak pidana.
Masyarakat juga diminta segera melaporkan setiap gangguan keamanan melalui Layanan Polisi 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani
