Suasana rapat Pansus DPRD Kota Batam terkait pembahasan Ranperda LAM.

Rapat Pansus DPRD Kota Batam membahas Ranperda LAM bersama Tim Pemerintah Kota Batam, Kamis (19/2/2026). (Foto: mun)

BATAM (marwahkepri.com) – Panitia Khusus DPRD Kota Batam menargetkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Lembaga Adat Melayu Kota Batam dapat disahkan pada 2026. Pembahasan lanjutan digelar bersama Tim Pemerintah Kota Batam, Kamis (19/2/2026).

Rapat dipimpin Ketua Pansus Muhammad Yunus SPi, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Umum LAM Kota Batam. Sejumlah anggota Pansus turut hadir dalam pembahasan tersebut.

Dari unsur pemerintah daerah, rapat diikuti tim dari Bagian Hukum serta perwakilan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata untuk memberikan masukan terhadap substansi ranperda.

Muhammad Yunus menyampaikan pihaknya menargetkan Ranperda LAM Kota Batam dapat dituntaskan dan disahkan pada tahun ini.

“Kita target memang dapat disahkan tahun ini juga. Mudah-mudahan pembahasan selanjutnya semakin memudahkan upaya kita menyusun pasal demi pasal dalam ranperda ini,” ungkap Yunus.

Ia menjelaskan, regulasi tersebut diharapkan dapat mengatur secara komprehensif hubungan LAM dengan pemerintah daerah, organisasi paguyuban, serta zuriat Nong Isa.

Ranperda itu juga diharapkan memperjelas peran LAM dalam mendukung pembangunan, pelestarian kebudayaan daerah, serta memperkuat identitas budaya lokal di Kota Batam. Selain itu, keberadaan perda dinilai penting untuk memberikan kepastian posisi LAM sebagai payung bagi paguyuban yang ada di Batam. MK-mun

Baca Juga:  Komisi II DPRD Batam Soroti Dugaan Kebocoran Retribusi Parkir Tepi Jalan

Redaktur: Munawir Sani