IMG_0576

Sejumlah operator feri rute Batam–Singapura mulai memberlakukan biaya tambahan bahan bakar sebesar Rp 65.000 per penumpang sejak 12 Maret 2026. (Foto: traveloka)

BATAM (marwahkepri.com) – Sejumlah operator feri rute Batam–Singapura mulai memberlakukan biaya tambahan bahan bakar sebesar Rp 65.000 per penumpang sejak 12 Maret 2026. Kebijakan tersebut diterapkan menyusul kenaikan harga bahan bakar global yang berdampak pada biaya operasional pelayaran.

Beberapa operator yang memberlakukan kebijakan tersebut antara lain Majestic Fast Ferry, Batam Fast Ferry, Sindo Ferry, dan Horizon Fast Ferry.

Berdasarkan pengumuman resmi operator, penumpang yang berangkat dari pelabuhan di Indonesia seperti Batam Centre Ferry Terminal, Sekupang Ferry Terminal, dan Tanjungpinang Ferry Terminal dikenakan biaya tambahan sebesar Rp 65.000 per orang.

Sementara itu, untuk keberangkatan dari Singapura melalui HarbourFront Centre dan Tanah Merah Ferry Terminal, biaya tambahan yang dikenakan sebesar 6 dolar Singapura per penumpang.

Operator menyebutkan kebijakan tersebut bertujuan untuk membantu menutupi kenaikan biaya operasional akibat lonjakan harga bahan bakar. Biaya tambahan berlaku untuk seluruh jenis tiket, baik tiket sekali jalan maupun pulang-pergi, dan dibayarkan saat pembelian tiket atau saat pengambilan boarding pass.

Baca Juga:  Panggil Camat dan Kades, Bupati Karimun Bahas Pusat Ekonomi Baru hingga Pengentasan Desa Tertinggal

Dengan adanya kebijakan tersebut, tarif perjalanan feri rute Batam–Singapura mengalami kenaikan sekitar Rp 65 ribu atau setara 6 dolar Singapura per penumpang. Sebelumnya, harga tiket sekali jalan untuk rute tersebut berkisar Rp 450 ribu hingga Rp 530 ribu, dan setelah penambahan biaya diperkirakan naik menjadi sekitar Rp 515 ribu hingga Rp 595 ribu per penumpang. MK-mun

Redaktur:  Munawir Sani