Polda Kepri ungkap kasus narkotika di Batam

Petugas Ditresnarkoba Polda Kepri mengamankan pelaku dalam pengungkapan kasus narkotika di Kota Batam. (Foto: mun)

BATAM (marwahkepri.com) – Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau mengungkap dugaan transaksi narkotika jenis sabu di Kota Batam. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan empat orang berinisial MF, JU, YA, dan RA, sementara seorang pria berinisial TO yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) masih dalam pengejaran.

Pengungkapan kasus bermula pada Senin (27/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, saat Tim Opsnal Unit 2 Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri menerima informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan tertutup untuk memastikan kebenarannya.

Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh petunjuk terkait seorang pria berinisial TO yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sekitar pukul 22.00 WIB, petugas kemudian menjalankan operasi undercover buy dengan menyamar sebagai calon pembeli untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut.

Dalam operasi tersebut, personel yang menyamar berkomunikasi dengan seorang pria berinisial DA. Sekitar pukul 02.40 WIB, JU bersama TO datang membawa sebuah bungkusan yang diduga berisi narkotika dan menyerahkannya kepada DA.

Lima menit kemudian, sekitar pukul 02.45 WIB, DA menyerahkan satu bungkus plastik bening yang berisi dua bungkus plastik bening dengan serbuk kristal yang diduga sabu kepada personel yang menyamar.

Baca Juga:  Dinkesdalduk KB Tanjungpinang Awasi 18 Titik Bazar Takjil Ramadan, Pastikan Keamanan dan Kebersihan

Saat transaksi berlangsung, petugas yang telah bersiaga langsung melakukan penindakan. DA diamankan dan kemudian diketahui bernama MF.

Petugas selanjutnya melakukan pengejaran terhadap JU dan TO. Dalam pengejaran tersebut, JU berhasil diamankan, sedangkan TO melarikan diri dan masih dalam pengejaran petugas.

Di area parkir lokasi kejadian, petugas juga mengamankan seorang pria berinisial YA yang diduga turut terlibat dalam transaksi tersebut.

Penyidik kemudian mengembangkan pemeriksaan terhadap seorang pria berinisial RA yang diduga berperan sebagai pemasok narkotika.

Sekitar pukul 04.00 WIB, Tim Opsnal berhasil mengamankan RA di kediamannya di kawasan Tanjung Uma, Kota Batam.

Seluruh tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Petugas juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap peran masing-masing pihak serta jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. (mun)

Baca Juga:  Pria di Batam Edarkan Uang Palsu Pecahan Rp 100 Ribu, Polisi Telusuri Jaringan

Redaktur: Munawir Sani