foto-bersama-apel-ikrar-lapas-batam-2026.jpg

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Batam Yosafat Rizanto bersama jajaran petugas, unsur TNI, Polri, dan mitra pembinaan berfoto bersama usai Apel Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari handphone ilegal, narkoba, dan penipuan di Batam, Jumat (8/5/2026). (f: hum)

BATAM (marwahkepri.com) – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Batam menggelar Apel Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan pada Jumat (8/5/2026) sebagai bentuk komitmen bersama dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan bebas dari berbagai pelanggaran.

Kegiatan tersebut diikuti seluruh jajaran petugas Lapas Batam dan turut dihadiri unsur Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), serta para mitra pembinaan Lapas Kelas IIA Batam.

Apel ikrar tersebut menjadi simbol sinergitas antarinstansi dalam mendukung pemberantasan peredaran handphone ilegal, narkoba, dan praktik penipuan di lingkungan pemasyarakatan.

Dalam pelaksanaannya, seluruh peserta mengikuti pembacaan ikrar bersama secara khidmat sebagai bentuk keseriusan dan komitmen menjaga integritas serta mewujudkan pemasyarakatan yang bersih dan profesional.

Kepala Lapas Kelas IIA Batam, Yosafat Rizanto, menegaskan bahwa kegiatan tersebut bukan sekadar seremonial, melainkan langkah nyata seluruh pihak dalam menjaga marwah pemasyarakatan.

“Melalui apel ikrar ini, kami menegaskan komitmen bersama untuk menciptakan Lapas Batam yang bersih dari handphone ilegal, narkoba, dan segala bentuk penipuan. Dukungan dari TNI, Polri, serta seluruh mitra pembinaan menjadi kekuatan penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan,” ujar Yosafat Rizanto.

Ia menambahkan, sinergi antarinstansi dan stakeholder menjadi bagian penting dalam mendukung pelaksanaan tugas pemasyarakatan agar berjalan optimal, transparan, dan berintegritas.

Melalui kegiatan tersebut, seluruh jajaran dan mitra terkait diharapkan terus memperkuat kolaborasi guna mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang aman, bersih, dan bebas dari berbagai bentuk pelanggaran. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani