Penyerahan remisi khusus Nyepi 1948 Saka kepada warga binaan beragama Hindu di Lapas Batam berlangsung khidmat, Rabu (19/3/2026). (f: hum)
BATAM (marwahkepri.com) – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Batam menyerahkan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948 atau tahun 2026 kepada warga binaan beragama Hindu yang telah memenuhi persyaratan, Rabu (19/3).
Dari total tujuh warga binaan beragama Hindu, sebanyak tiga orang dinyatakan berhak menerima remisi khusus Nyepi tahun ini. Pemberian remisi dilakukan setelah melalui proses penilaian administratif dan substantif sesuai aturan yang berlaku.
Remisi ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana. Selain itu, mereka juga aktif mengikuti berbagai program pembinaan yang diselenggarakan oleh pihak lapas.
Kepala Lapas Batam, Yosafat Rizanto, menyampaikan bahwa remisi bukan sekadar pengurangan masa hukuman, tetapi juga menjadi dorongan moral bagi warga binaan.
“Remisi ini adalah hak bagi warga binaan yang telah memenuhi syarat. Kami berharap hal ini dapat menjadi motivasi untuk terus berperilaku baik dan aktif dalam pembinaan,” ujarnya.
Penyerahan remisi dilakukan secara sederhana namun tetap berlangsung khidmat. Kegiatan ini juga mencerminkan nilai toleransi antarumat beragama di lingkungan Lapas Batam.
Melalui pemberian Remisi Khusus Nyepi ini, diharapkan warga binaan dapat menjalani masa pidana dengan lebih baik serta mempersiapkan diri kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih produktif. MK-mun
Redaktur : Munawir Sani
