Bupati Langkat Syah Afandin saat menghadiri kegiatan pemerintahan sebelum terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. (f: ms)
JAKARTA(marwahkepri.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Sumatera Utara dan mengamankan Bupati Langkat, Syah Afandin, Jumat (3/7/2026). Penangkapan tersebut langsung menjadi sorotan publik, mengingat Syah Afandin merupakan kepala daerah aktif sekaligus tokoh politik senior di Sumatera Utara.
Syah Afandin yang akrab disapa Ondim lahir di Kabupaten Langkat pada 1966. Ia merupakan adik kandung mantan Gubernur Sumatera Utara, Syamsul Arifin.
Karier politiknya dimulai saat terpilih sebagai anggota DPRD Sumatera Utara dari Daerah Pemilihan Binjai-Langkat pada Pemilu 2014 melalui Partai Amanat Nasional (PAN). Saat itu, ia juga dipercaya menjabat sebagai Ketua Fraksi PAN DPRD Sumut.
Namun masa jabatannya di DPRD tidak diselesaikan hingga akhir karena maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Langkat 2018 sebagai calon Wakil Bupati berpasangan dengan Terbit Rencana Perangin-angin. Pasangan tersebut berhasil memenangkan Pilkada dengan perolehan suara lebih dari 50 persen.
Pada awal 2022, Terbit Rencana tersandung sejumlah kasus hukum sehingga harus melepaskan jabatannya sebagai Bupati Langkat. Syah Afandin kemudian ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Langkat hingga berakhirnya masa jabatan.
Dalam Pilkada 2024, Syah Afandin kembali maju bersama Tiorita Br Surbakti dan berhasil memenangkan kontestasi. Keduanya kemudian dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Langkat periode 2024–2029.
Selain aktif di pemerintahan, Syah Afandin juga memiliki posisi penting di Partai Amanat Nasional. Ia pernah menjabat sebagai Ketua Dewan Pertimbangan DPW PAN Sumatera Utara periode 2020–2025, kemudian dipercaya menjadi Ketua DPW PAN Sumut sisa masa jabatan 2023–2024 sebelum akhirnya kembali dilantik sebagai Ketua DPW PAN Sumut periode 2024–2029.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan adanya operasi tangkap tangan di Sumatera Utara yang turut mengamankan Syah Afandin.
Hingga saat ini, KPK belum mengungkap jumlah pihak yang diamankan maupun perkara yang menjadi dasar pelaksanaan OTT tersebut. Seluruh pihak yang diamankan masih berstatus sebagai terperiksa, sementara penyidik memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum mereka sesuai ketentuan yang berlaku. MK-dtc