Dua mantan karyawan didampingi kuasa hukumnya melaporkan klinik kecantikan EAC ke Polda Kepri terkait dugaan pelanggaran produk. (Foto: egi)
BATAM (marwahkepri.com) – Klinik kecantikan berinisial EAC di Batam dilaporkan dua mantan karyawannya ke Polda Kepulauan Riau atas dugaan pelanggaran, mulai dari pemalsuan izin BPOM, manipulasi masa kedaluwarsa produk, hingga pelanggaran izin edar.
Pelapor, Anggi Isma Pratiwi, menyebut laporan dibuat pada Jumat (2/5/2026). Ia mengaku saat bekerja di klinik tersebut, dirinya bersama sejumlah karyawan lain diperintahkan untuk menghapus tanggal kadaluarsa produk yang telah habis masa berlakunya.
“Sejak saya mulai bekerja pada September 2025, semua karyawan diminta menghapus tanggal expired lalu menggantinya dengan yang baru, biasanya ditambah sekitar sembilan bulan,” kata Anggi dilansir dari detiksumut.com, Sabtu (2/5/2026).
Anggi menyebut penghapusan tanggal kedaluwarsa dilakukan menggunakan cairan pembersih cat kuku atau aseton, lalu diganti dengan tanggal baru.
“Proses tersebut disebut dilakukan di ruangan tertutup yang tidak dapat diakses pelanggan,” ujarnya.
Mantan karyawan lainnya, Fiki Anjeliani, menyebut klinik tersebut memiliki sekitar 19 cabang di Indonesia. Untuk di Batam terdapat tiga cabang. Ia mengaku jumlah pelanggan di Batam mencapai ribuan orang dengan target omzet yang cukup besar.
“Untuk cabang di pusat perbelanjaan besar targetnya bisa sampai Rp 1,7 miliar. Kalau outlet kecil sekitar Rp 800 juta,” ujarnya.
Fiki mengaku memilih mengundurkan diri karena tidak ingin terlibat dalam dugaan praktik pelanggaran tersebut.
“Hampir semua produk yang tidak memiliki izin BPOM diganti masa kadaluarsanya. Bahkan sebelumnya sempat viral karena dikeluhkan pelanggan,” ujarnya.
Produk yang diduga terkait pelanggaran tersebut meliputi sunscreen, facial wash, serum, toner, hingga krim perawatan kulit.
Para pelapor juga menduga sebagian produk berasal dari luar negeri dan sudah dalam kondisi kadaluarsa saat masuk ke Indonesia sebelum akhirnya diubah tanggalnya.
Selain itu, para karyawan disebut diwajibkan menggunakan produk-produk kecantikan dari klinik tersebut. Bonus kerja yang diterima setiap tiga bulan sekali juga disebut diberikan dalam bentuk produk, bukan uang tunai.
“Bonusnya satu juta, tapi tidak dapat diuangkan. Harus ambil produk. Jadi kami juga pakai,” ujar Fiki.
Kuasa hukum pelapor, Ilpan Rambe, menilai dugaan tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius yang berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum.
“Klien kami tidak ingin terlibat dalam dugaan tindak pidana tersebut. Oleh karena itu, kami mengambil langkah hukum untuk melaporkan praktik yang terjadi,” kata Ilpan.
Ia menyebut laporan mencakup dugaan pemalsuan dokumen, penipuan, pelanggaran perlindungan konsumen, hingga pelanggaran di bidang kesehatan dan perdagangan.
Pihak pelapor juga meminta pemerintah, termasuk Kementerian Perdagangan dan Bea Cukai, memperketat pengawasan terhadap barang impor, khususnya produk kosmetik yang tidak memenuhi standar nasional maupun ketentuan BPOM.
“Tujuan kami bukan semata-mata menghukum, tetapi juga mendorong perbaikan sistem pengawasan agar masyarakat terlindungi dari peredaran kosmetik ilegal,” tutupnya.
Sementara itu, Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Paksi Eka Syahputra, membenarkan laporan tersebut dan menyatakan saat ini masih dalam proses pendalaman.
“Laporan sudah kami terima dan saat ini sedang dalam tahap pendalaman. Kami akan menelusuri bukti-bukti yang ada,” ujarnya. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani
