Ketua DPRD Kota Batam Muhammad Kamaluddin menerima audiensi mahasiswa Universitas Riau Kepulauan (UNRIKA) usai aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Batam, Kamis (16/7/2026)
BATAM (marwahkepri.com) – Ketua DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaluddin, menerima audiensi puluhan mahasiswa Universitas Riau Kepulauan (UNRIKA) setelah menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Batam, Kamis (16/7/2026). Pertemuan tersebut menjadi ruang dialog antara mahasiswa dan legislatif untuk membahas sejumlah persoalan yang dinilai menjadi perhatian masyarakat.
Audiensi berlangsung di ruang rapat Komisi III DPRD Batam dan turut dihadiri Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batam, Imam Tohari. Dalam kesempatan itu, mahasiswa juga menyerahkan hasil kajian ilmiah yang mereka susun sebagai bahan masukan bagi pemerintah daerah.
Ketua Senat UNRIKA, Erwin, menegaskan bahwa aksi yang dilakukan mahasiswa bukan sekadar demonstrasi, melainkan bentuk tanggung jawab moral untuk menyuarakan kepentingan masyarakat.
“Kami hadir bukan untuk mencari sensasi, tetapi membawa suara masyarakat. Jika aspirasi ini tidak mendapat perhatian, kami siap kembali dengan massa yang lebih besar,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UNRIKA, Guntur, memaparkan berbagai persoalan yang menurut mereka masih menjadi keluhan warga Batam. Di antaranya sulitnya memperoleh akses ke sekolah negeri, adanya pungutan di luar program sekolah, hingga mahasiswa yang terpaksa menghentikan kuliah karena keterbatasan ekonomi.
Selain sektor pendidikan, mahasiswa juga menyoroti persoalan pengelolaan sampah yang dinilai belum optimal. Salah seorang peserta audiensi yang juga merupakan perangkat RW di Kelurahan Sei Langkai mengungkapkan masih banyak titik penumpukan sampah di lingkungan permukiman yang belum tertangani dengan baik.
Mahasiswa juga meminta klarifikasi terkait informasi mengenai adanya imbauan kepada ketua RT dan RW untuk memantau warga yang belum membayar pajak. Mereka berharap pemerintah memberikan penjelasan agar informasi tersebut tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, Ketua DPRD Batam Muhammad Kamaluddin menyatakan seluruh hasil kajian yang disampaikan mahasiswa akan diteruskan kepada Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, sebagai bahan evaluasi.
Menurutnya, beberapa persoalan memang berada di luar kewenangan Pemerintah Kota Batam maupun DPRD, seperti masalah penyediaan air bersih yang menjadi tanggung jawab BP Batam.
“Persoalan air bersih merupakan kewenangan BP Batam. DPRD hanya dapat menyampaikan laporan dan aspirasi masyarakat kepada pihak yang berwenang,” jelas Kamaluddin.
Ia juga mendorong mahasiswa untuk menyampaikan langsung aspirasi tersebut kepada BP Batam agar memperoleh perhatian lebih luas.
Untuk persoalan sampah, Kamaluddin menegaskan DPRD memiliki kewenangan memanggil Pemerintah Kota Batam guna meminta penjelasan terkait langkah penanganan yang telah dilakukan.
Menurutnya, Pemerintah Kota Batam telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp190 miliar melalui Dinas Lingkungan Hidup untuk mendukung penanganan sampah, baik melalui langkah jangka pendek maupun persiapan sistem pengelolaan yang lebih modern pada masa mendatang.
“Kami terus melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah daerah. Setiap tiga bulan seluruh OPD kami evaluasi, termasuk memberikan catatan dalam rapat paripurna. Saat ini Perda Pengelolaan Sampah juga sudah memasuki tahap akhir pembahasan,” katanya.
Selain itu, DPRD Batam juga akan menindaklanjuti berbagai persoalan lain yang disampaikan mahasiswa, termasuk pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), akses pendidikan di sekolah negeri, hingga kemungkinan pemberian bantuan pendidikan bagi mahasiswa kurang mampu sesuai kemampuan keuangan daerah.
Sedangkan terkait informasi mengenai imbauan kepada RT dan RW untuk memantau warga yang belum membayar pajak, Kamaluddin mengaku belum menerima informasi resmi dan akan melakukan penelusuran lebih lanjut.
Sebelumnya, mahasiswa UNRIKA menggelar aksi unjuk rasa dengan membawa lima tuntutan utama, yakni penyelesaian krisis air bersih, penghentian kerusakan kawasan hutan dan daerah resapan air, penghentian aktivitas cut and fill di kawasan tangkapan air, audit terhadap izin alokasi lahan yang dinilai merugikan masyarakat, serta penegakan hukum dan penyusunan kebijakan yang lebih transparan dan berpihak kepada masyarakat. MK-bt
Redaktur : Munawir Sani
