tampang-taufik-hidayat-penganiaya-ytr-saat-berbaju-tahanan

Taufik Hidayat (Foto: Istimewa)

BANDUNG (marwahkepri.com) – Kepolisian Daerah Jawa Barat mengungkap motif di balik kasus penyekapan dan penganiayaan berat terhadap seorang perempuan berinisial YTR (29) asal Rancaekek, Kabupaten Bandung, yang diduga dilakukan oleh kekasihnya sendiri, Taufik Hidayat (30).

Akibat penyiksaan yang berlangsung dalam waktu lama tersebut, korban mengalami luka berat dan hingga kini masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan mengatakan aksi kekerasan itu dipicu rasa cemburu pelaku terhadap korban serta pelampiasan emosi akibat tekanan pekerjaan sebagai penagih utang (debt collector).

“Modus operandi tersangka yakni memukul korban menggunakan tangan kosong, benda keras seperti besi, menggunakan senjata tajam, helm, menyundut korban dengan rokok, serta menyekap korban di kamar kos dan menguncinya dari luar. Perbuatan itu dilakukan berulang kali sejak Mei 2024 hingga Juni 2026,” ujar Rudi.

Dalam olah tempat kejadian perkara (TKP), penyidik menemukan sejumlah barang bukti, termasuk botol bekas infus di kamar kos pelaku. Polisi kini mendalami kemungkinan adanya upaya pengobatan mandiri yang dilakukan terhadap korban selama masa penyekapan.

“Penyidik melakukan olah TKP dan menganalisis seluruh barang bukti. Memang ditemukan infus di lokasi dan saat ini kami dalami apakah pernah ada upaya mengobati korban,” katanya.

Berdasarkan keterangan korban kepada penyidik, pelaku kerap melampiaskan kemarahan setiap kali mengalami masalah dalam pekerjaannya sebagai debt collector. Pertengkaran yang dipicu kecemburuan maupun tekanan pekerjaan disebut berulang kali berujung pada tindakan kekerasan.

“Korban menjelaskan bahwa pelaku memiliki rasa cemburu yang besar. Selain itu, ketika mengalami kesulitan dalam pekerjaannya sebagai debt collector, pelaku sering melampiaskan emosinya kepada korban,” jelas Rudi.

Polisi juga menelusuri informasi mengenai tato di tubuh korban untuk memastikan apakah terdapat kaitan dengan tindak pidana yang disangkakan kepada pelaku.

“Soal tato masih kami dalami. Namun jika tidak berkaitan dengan unsur pidana, tentu tidak akan menjadi fokus penyidikan,” tambahnya.

Saat ini penyidik terus melengkapi berkas perkara sekaligus mendalami seluruh fakta yang terungkap dalam penyelidikan guna menjerat pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku. MK-dtc

Redaktur : Munawir Sani