images

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei. (Foto: dok)

BATAM (marwahkepri.com) – Tim gabungan Bareskrim Polri, BNN RI, Polda Kepulauan Riau (Kepri), dan Bea Cukai mengamankan kapal MV Fuchangxing 1 di perairan Kabupaten Kepulauan Anambas.

Dalam pemeriksaan awal, petugas menemukan barang yang diduga narkotika dalam jumlah besar serta mengamankan 10 awak kapal berkewarganegaraan asing (WNA).

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei membenarkan adanya penindakan tersebut. Namun, ia mengatakan jenis narkotika yang ditemukan masih dalam proses pemeriksaan.

“Benar ditemukan barang narkotika dalam jumlah besar, namun jenisnya belum diketahui karena masih dalam pemeriksaan tim,” katanya.

Nona juga membenarkan bahwa sebanyak 10 awak kapal WNA telah diamankan. Mereka saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh tim gabungan untuk mendalami keterlibatan masing-masing dalam perkara tersebut.

Polda Kepri belum memberikan informasi lebih lanjut mengenai jenis, berat, maupun asal dan tujuan barang yang ditemukan. Identitas para awak kapal juga belum disampaikan karena proses pemeriksaan masih berlangsung.

“Tim saat ini masih bekerja melakukan pemeriksaan, jadi belum dapat menyampaikan lebih rinci. Kita tunggu saja penyampaian hasil secara utuh nantinya dari tim gabungan tersebut,” ujar Nona.

Baca Juga:  Kantor Imigrasi Ranai Gelar Donor Darah Semarakkan HUT ke-81 RI

Penindakan terhadap MV Fuchangxing 1 menambah daftar pengungkapan narkotika dalam jumlah besar di wilayah perairan Kepri dalam beberapa waktu terakhir.

Dalam kurun waktu sekitar satu bulan, tim gabungan sebelumnya telah mengamankan dua kapal lain yang diduga membawa narkotika dalam jumlah besar.

Dari dua pengungkapan tersebut, aparat mengamankan sekitar 2,6 ton metamfetamin dan 1,3 ton ketamin. (mun)

Redaktur: Munawir Sani